Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun

Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun

11 Oktober 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal, selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah yang berkewajiban untuk mengawal proses pelaksanaan APBN di wilayahnya, menggelar sosialisasi Perdirjen Nomor PER-13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2019 yang juga disebut dengan sosialisasi Langkah Langkah Akhir Tahun (LLAT).

BPS Kabupaten Brebes mengirimkan dua pegawainya, yaitu Agus Supriyanto dan Desta Anugrah Arviansyah untuk memenuhi undangan acara sosialisasi tersebut, yang diselenggarakan oleh KPPN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 di Aula KPPN Tegal. Acara juga diikuti oleh perwakilan pegawai dari seluruh satuan kerja yang berada di wilayah KPPN Tegal.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala KPPN Tegal, Fanny Fariyanto. Dalam sambutannya, beliau mengharapkan agar seluruh pengelola keuangan pada satuan kerja untuk saling bersinergi dan mengetahui serta mematuhi pedoman langkah-langkah akhir tahun anggaran 2019 untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Inti dari sosialisasi ini adalah batas waktu pendaftaran kontrak, UP/TUP/GUP dan pengajuan SPM, yang ditetapkan untuk menjaga kelancaran penerimaan dan pengeluaran negara agar tidak menumpuk pada akhir tahun (bulan Desember). Selain mampu melaksanakan anggaran dengan baik, satuan kerja juga dituntut untuk dapat menyusun laporan keuangan yang memenuhi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah sehingga dapat memperoleh dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. (Aan/Subbag. TU)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik