16 November 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal menggelar Sosialisasi Pelaksanaan
Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan ASN, Anggota TNI-Polri dan PPNPN berdasarkan
Peraturan Presiden RI Nomor 75 tahun 2019 dan Sosialisasi Persiapan Penyusunan
dan Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2019 di aula KPPN Tegal pada hari Kamis,
14 November 2019. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh satker
mitra KPPN Tegal, tidak terkecuali BPS Kabupaten Brebes yang diwakili oleh
Kasmali dan Agus Supriyanto.
Acara
sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Tegal, Fanny Fariyanto, kemudian
selanjutnya acara diisi oleh Tri Widodo yang menyampaikan tiga materi yaitu perpres
nomor 75 tahun 2019, persiapan penyusunan laporan keuangan dan pengadaan barang
dan jasa yang berintegritas. “Ada beberapa hal yang berubah dalam aturan yang
baru. Salah satunya yang mengatur iuran ASN. Dalam Perpres no.75 tahun 2019
iuran yang dibayarkan oleh Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal ini ASN
mengalami penurunan, namun aturan baru ini mengatur iuran 1 persen tersebut
dibayarkan dari gaji pokok dan seluruh tunjangan yang diterima oleh ASN.
Sementara aturan yang lama, iuran sebesar 2 persen dipotong hanya dari gaji
pokok dan tunjangan keluarga saja,” jelasnya.
Satker
diharapkan mulai mempersiapkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan
peraturan yang ada dan akuntabel sehingga dapat meraih dan mempertahankan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Pada sesi terakhir, Tri Widodo
menyampaikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa berintegritas haruslah
tetap memegang 7 prinsip yaitu efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing,
adil dan akuntabel. (Agus Supriyanto/Subbag TU)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami