Sosialisasi Peraturan Presiden 75 tahun 2019 dan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Sosialisasi Peraturan Presiden 75 tahun 2019 dan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan

Sosialisasi Peraturan Presiden 75 tahun 2019  dan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan

16 November 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan ASN, Anggota TNI-Polri dan PPNPN berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 75 tahun 2019 dan Sosialisasi Persiapan Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2019 di aula KPPN Tegal pada hari Kamis, 14 November 2019. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh satker mitra KPPN Tegal, tidak terkecuali BPS Kabupaten Brebes yang diwakili oleh Kasmali dan Agus Supriyanto.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Tegal, Fanny Fariyanto, kemudian selanjutnya acara diisi oleh Tri Widodo yang menyampaikan tiga materi yaitu perpres nomor 75 tahun 2019, persiapan penyusunan laporan keuangan dan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas. “Ada beberapa hal yang berubah dalam aturan yang baru. Salah satunya yang mengatur iuran ASN. Dalam Perpres no.75 tahun 2019 iuran yang dibayarkan oleh Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal ini ASN mengalami penurunan, namun aturan baru ini mengatur iuran 1 persen tersebut dibayarkan dari gaji pokok dan seluruh tunjangan yang diterima oleh ASN. Sementara aturan yang lama, iuran sebesar 2 persen dipotong hanya dari gaji pokok dan tunjangan keluarga saja,” jelasnya. 

Satker diharapkan mulai mempersiapkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang ada dan akuntabel sehingga dapat meraih dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Pada sesi terakhir, Tri Widodo menyampaikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa berintegritas haruslah tetap memegang 7 prinsip yaitu efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. (Agus Supriyanto/Subbag TU)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik