11 Mei 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Virus corona atau yang sering disebut dengan COVID-19 belakangan menyerang di hampir semua Negara, penyebarannya sangat cepat dan sangat mudah,, sehingga seluruh Negara melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Pemerintah RI dalam rangka untuk menanggulangi penyebaran virus corona tersebut membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ini adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antar lembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak covid-19 baru di Indonesia. Pembentukan gugus tugas ini diikuti dan ditindaklanjuti oleh semua lembaga dan dilanjutkan sampai ke jajaran paling bawah. BPS Kabupaten Brebes tidak ketinggalan juga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dituangkan dalam SK Kepala BPS Kabupaten Brebes Nomor 003.03 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.
Sebagai tindak lanjut dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 BPS Kabupaten Brebes telah dilakukan langkah – langkah sebagai berikut :
1. Menyediakan obat-obat
suportif (life-saving), seperti
vitamin C, yang wajib diminum saat piket dilakukan.
2. Alat kesehatan, seperti
pengadaan masker sekali pakai dan sarung tangan karet sekali pakai, yang
disediakan bagi karyawan, mitra dan PPNPN yang sedang berada di lingkup Kantor
BPS Kabupaten Brebes.
3. Hand sanitizer dan sabun cuci tangan
disediakan di tempat strategis.
4. Penyemprotan disinfektan
menyeluruh area kantor BPS Kabupaten Brebes yang difasilitasi oleh Banser
Kabupaten Brebes, sebagai hasil
koordinasi BPS Kabupaten Brebes
dengan Ormas Banser Kabupaten Brebes.
5. Pengadaan alat penyemprotan
disinfektan yang bisa digunakan secara mandiri dan berkala.
6. Membuat jadwal piket
PPNPN dan pegawai organik setiap hari.
Selama
pandemi corona BPS Kabupaten Brebes melaksakan kerja dari rumah masing – masing
(WFH) sesuai dengan Surat tindak lanjut
Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah terhadap Surat Edaran Sekretaris Utama BPS nomor
153, BPS Kabupaten Brebes mengatur jalannya kegiatan rutin dengan:
1. Pemberlakuan
Work From Home (WFH) bagi seluruh organik
BPS Kabupaten Brebes.
2. Absensi
lewat aplikasi kaizala dan laporan harian WFH diserahkan pada atasan langsung,
pada hari yang sama.
3. Beban
pekerjaan pada setiap pegawai diberikan oleh pejabat struktural sesuai dengan
urgensi pekerjaan yang ada.
4. Rapat
dilaksanakan melihat urgensi, dengan datang di kantor atau memanfaatkan media zoom meeting.
5. Kepala BPS
Kabupaten Brebes
sewaktu-waktu dapat menugaskan kepada pegawai untuk mengerjakan pekerjaan yang sifatnya
penting dan segera.
Demikian gambaran
kontribusi BPS Kabupaten Brebes dalam upaya mencegah semakin meluasnya penyebaran
covid-19. (TU3329)
Berita Terkait
Virtual Meeting Rilis Bersama Data SP2020
KAWAL SP2020 SECARA ONLINE BERSAMA DISPERMADES
Evaluasi Kegiatan KSA Bersama Dinas Pertanian
SP Online bersama PAC GP Ansor Banjarharjo
Ratekda BPS Jawa Tengah Bersama Menyukseskan SP2020 untuk Indonesia Maju
SIAPKAN TANDA TANGAN KOMITMEN BERSAMA PADA SOSIALISASI SP2020 DENGAN ORMAS KEPEMUDAAN DAN KEAGAMAAN
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami