Pengawasan Dokumen Administrasi Keuangan sekaligus Penguatan Pilar Akuntabilitas - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Pengawasan Dokumen Administrasi Keuangan sekaligus Penguatan Pilar Akuntabilitas

Pengawasan Dokumen Administrasi Keuangan sekaligus Penguatan Pilar Akuntabilitas

28 Desember 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pengawasan dokumen administrasi keuangan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pejabat pengadaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Kasubag TU selaku PPSPM (Pejabat Pendandatanganan Surat Perintah Membayar), dan Kepala BPS Kabupaten Brebes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Pengawasan dokumen tersebut dilakukan, selain sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan pada aturan, juga untuk akuntabilitas kinerja keuangan sehingga SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) berjalan dengan baik.

Bulan Desember tahun 2020, Dra. Prita Rextiana, M.M. selaku Kepala BPS Kabupaten Brebes melakukan pengawasan terhadap dokumen administrasi keuangan anggaran tahun 2020. Pengawasan dokumen administrasi keuangan ini harus dilakukan minimal sebulan sekali agar nantinya bisa dilengkapi segera kekurangan kelengkapannya. Untuk selanjutnya, apabila dokumen sudah lengkap, dokumen administrasi keuangan tersebut bisa diarsipkan dengan baik.

Dalam rangka penguatan pilar akuntabilitas, semua jajaran harus disiplin dan tertib dalam memenuhi dokumen administrasi disamping diselesaikannya kegiatan teknis. Dua kegiatan baik teknis maupun administrasi harus tuntas secara bersama-sama. (Ros/TU3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik