28 Desember 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pengawasan dokumen administrasi keuangan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pejabat pengadaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Kasubag TU selaku PPSPM (Pejabat Pendandatanganan Surat Perintah Membayar), dan Kepala BPS Kabupaten Brebes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Pengawasan dokumen tersebut dilakukan, selain sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan pada aturan, juga untuk akuntabilitas kinerja keuangan sehingga SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) berjalan dengan baik.
Bulan Desember tahun 2020, Dra. Prita Rextiana, M.M. selaku Kepala BPS Kabupaten Brebes melakukan pengawasan terhadap dokumen administrasi keuangan anggaran tahun 2020. Pengawasan dokumen administrasi keuangan ini harus dilakukan minimal sebulan sekali agar nantinya bisa dilengkapi segera kekurangan kelengkapannya. Untuk selanjutnya, apabila dokumen sudah lengkap, dokumen administrasi keuangan tersebut bisa diarsipkan dengan baik.
Dalam rangka penguatan pilar akuntabilitas, semua jajaran harus disiplin dan tertib dalam memenuhi dokumen administrasi disamping diselesaikannya kegiatan teknis. Dua kegiatan baik teknis maupun administrasi harus tuntas secara bersama-sama. (Ros/TU3329)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami