8 Maret 2021 | Kegiatan Statistik
Listing Survei Hortikultura
Potensi atau disingkat SHOPI merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari
survei ubinan tanaman hortikultara potensi yang terdiri dari 4 komoditas yaitu
tanaman bawang merah, bawang putih, cabai besar dan cabai rawit. Ketiga
komoditas selain bawang putih terdapat banyak di Kabupaten Brebes dan merupakan
komoditas potensi. Tanaman tersebut terutama bawang merah merupakan penyumbang
terbesar Produk Domestik Regional Bruto Kategori pertanian.
SHOPI merupakan salah satu survei
bertujuan untuk mengetahui produktvitas (hasil per hektar) tanaman hortikultura
(bawang merah, bawang putih, cabai besar dan cabai rawit) yang pelaksanaannya
dilakukan dalam 3 triwualan, yaitu :
1. Triwulan 2 (periode April - Juni);
2. Triwulan 3 (periode Juli - September); dan
3. Triwulan 4 (periode Oktober - Desember)
Sebelum pelaksanaan pencacahan
SHOPI, biasanya dilakukan tahapan listing atau pendaftaran rumahtangga yang
dilakukan oleh petugas-petugas listing yang sebelumnya sudah dibekali materi
dalam pelatihan listing SHOPI. Listing ini dilaksanakan pada akhir bulan
menjelang periode triwulan. Kegiatan listing rumahtangga dilakukan untuk
memperoleh daftar nama dan alamat rumahtangga yang lengkap dan mutakhir yang
mengusahakan tanaman pangan serta memperoleh data perkiraan bulan panen pada
periode triwulan.
Listing SHOPI yang dilakukan saat
ini merupakan listing untuk persiapan survei SHOPI Triwulan 2 tahun 2021.
Pelaksanaan listing dilaksanakan oleh petugas-petugas lapangan yang telah dilatih yang seluruhnya mitra statistik
dan diawasi oleh petugas pengawas/pemeriksa yang seluruhnya adalah organik BPS.
Listing tidak dilakukan menggunakan dokumen kertas atau yang dikenal dengan
istitah PAPI (Paper and Perncil Interviewing) tetapi menggunakan CAPI (Computer
Assisted Personal Interviewing). Moda yang dipakai adalah HP Android yang biasa
dimiliki pegawai dan mitra BPS. Biasanya mensyaratkan HP Android di atas
Android 4.
Petugas yang
bertugas sebanyak 31 orang yang terdiri dari 23 petugas pencacah non organik
atau bukan pegawai BPS Kabupaten Brebes dan diawasi oleh 8 orang pengawas yang
semuanya adalah organik atau pegawai BPS Kabupaten Brebes. Pengawas juga
bertugas memeriksa dokumen yang telah dicacah oleh petugas pencacah yang sering
disingkat PCS (Pencacah Survei). Diharapkan dengan diawasi secara ketat maka
petugas tidak melakukan moral hazard atau hanya mengarang data. Data yang
dikumpulkan harus benar-benar berasal dari lapangan. Selain itu dengan
diperiksannya data maka diharapkan data yang dikumpulkan benar-benar konsisten
dan memenuhi kualitas data BPS. Ini merupakan visi BPS yaitu “Penyedia Data
Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”. Pengumpulan data dilaksanakan dari
tanggal 10 sampai dengan 25 Maret. Namun karena ada kendala pada Server
pengolahan di BPS maka kegiatan listing
untuk sementara ditangguhkan penyelesaiannya sampai kondisi server pengolahan
di BPS membaik.
Tahap
selanjutnya setelah listing oleh petugas pencacah adalah pemeriksaan atau
approval oleh petugas pengawas/pemeriksa. Hasil approval oleh
pengawas/pemeriksa juga akan diperiksa lagi oleh supervisor kabupaten. Dengan
pemeriksaan secara berjenjang diharapkan data yang dikumpulkan benar-benar
akurat dan sesuai dengan keadaan di lapangan. (Nurdin_Pro3329)
Berita Terkait
Pencacahan Survei Komoditas Potensi Perikanan – Rumput Laut Di Kabupaten Brebes
Survei Harga Perdesaan 2021 DI Kabupaten Brebes
Menilik Pertanian Unggulan Subsektor Hortikultura Kabupaten Brebes
Persiapan Survei Perdagangan Besar Tahun 2020 (SHPB2020) BPS Kabupaten Brebes
PENDATAAN LISTING SUSENAS 2021
Evaluasi Kegiatan Survei Harga Kemahalan Konstruksi Tahun 2019 BPS Kabupaten Brebes
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami