6 Mei 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Mei 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) menyurati seluruh instansi vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia). Surat itu ditujukan dengan maksud meminta Dokumen Evaluasi atas Implementasi SAKIP Tahun 2021 paling lambat tanggal 28 Mei 2021. Permintaan Dokumen tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Desk Evaluation atas Implementasi SAKIP Tahun 2021.
SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan upaya pemerintah dalam mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Menurut Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pmerintah (SAKIP), SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Sedangkan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya.
SAKIP adalah sistem manajemen pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan sekaligus peningkatan kinerja berorientasi pada hasil (outcome). Pnyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, Perjainjian Kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan Data Kinerja, pelaporan Kinerja, serta reviu dan evaluasi Kinerja. Oleh karena itu, SAKIP seharusnya disadari sebagai kebutuhan mendasar untuk meningkatkan kinerja bukan hanya sekedar kewajiban. Hal tersebut juga semestinya diterapkan di satker BPS Kabupaten Brebes. Sehingga ketika ada permintaan dokumen terkait Evaluasi SAKIP, dengan sepenuh hati BPS Brebes memenuhinya karena sadar bahwa itu dilakukan untuk menciptakan akuntabilitas kinerja di BPS Kabupaten Brebes.
Diharapkan,
dengan akuntabilitas kinerja yang baik, setiap rupiah anggaran instansi
pemerintah harus memiliki hasil dan manfaat bagi masyarakat seperti yang
disampaikan oleh Ronald Andrea, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi
Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti yang dikutip dari berita web
Kemenpan-RB. (Rose/TU3329)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami