Setiap Rupiah Harus Memiliki Hasil dan Manfaat Bagi Masayarat, Wujudkan dengan Implementasi SAKIP - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Setiap Rupiah Harus Memiliki Hasil dan Manfaat Bagi Masayarat, Wujudkan dengan Implementasi SAKIP

Setiap Rupiah Harus Memiliki Hasil dan Manfaat Bagi Masayarat, Wujudkan dengan Implementasi SAKIP

6 Mei 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Mei 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) menyurati seluruh instansi vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia). Surat itu ditujukan dengan maksud meminta Dokumen Evaluasi atas Implementasi SAKIP Tahun 2021 paling lambat tanggal 28 Mei 2021. Permintaan Dokumen tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Desk Evaluation atas Implementasi SAKIP Tahun 2021.

SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan upaya pemerintah dalam mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Menurut Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pmerintah (SAKIP), SAKIP merupakan  rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Sedangkan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya.

SAKIP adalah sistem manajemen pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan sekaligus peningkatan kinerja berorientasi pada hasil (outcome). Pnyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, Perjainjian Kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan Data Kinerja, pelaporan Kinerja, serta reviu dan evaluasi Kinerja. Oleh karena itu, SAKIP seharusnya disadari sebagai kebutuhan mendasar untuk meningkatkan kinerja bukan hanya sekedar kewajiban. Hal tersebut juga semestinya diterapkan di satker BPS Kabupaten Brebes. Sehingga ketika ada permintaan dokumen terkait Evaluasi SAKIP, dengan sepenuh hati BPS Brebes memenuhinya karena sadar bahwa itu dilakukan untuk menciptakan akuntabilitas kinerja di BPS Kabupaten Brebes.

Diharapkan, dengan akuntabilitas kinerja yang baik, setiap rupiah anggaran instansi pemerintah harus memiliki hasil dan manfaat bagi masyarakat seperti yang disampaikan oleh Ronald Andrea, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti yang dikutip dari berita web Kemenpan-RB. (Rose/TU3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik