Data Statistik Sektoral Tanggung Jawab Siapa? - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Data Statistik Sektoral Tanggung Jawab Siapa?

Data Statistik Sektoral Tanggung Jawab Siapa?

23 September 2021 | Kegiatan Statistik


“Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.” Adalah salah satu petikan dalam pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, 16 Agustus 2021. Hal ini menjadi satu hal yang krusial bagi BPS sebagai penyedia statistik berkualitas untuk Indonesia maju sekaligus sebagai Pembina data statistik sektoral. Saat ini penyediaan data statistik sektoral menghadapi berbagai tantangan, diantaranya kebutuhan pengguna data semakin beragam, tuntutan penyadiaan data yang semakin cepat, tata kelola data yang masih silo, kurangnya standar data maka mendorong BPS untuk menggandeng stakeholder terutama Kominfo sebagai walidata statistik sektoral dan produsen data  untuk menyatukan startegi dalam penyediaan data statistik yang berkualitas.

Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang SDI secara tegas telah membagi peran tentang produsen data, walidata, dewan pengarah, dan sebagainya. Semua aktor memiliki tugas dan peran yang sama pentingnya. Termasuk juga di dalamnya pengaturan peran bagi Diskominfo dan Bappeda. OPD menjadi produsen data sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Bappeda bertindak sebagai koordinator dalam forum SDI tingkat daerah dan OPD urusan pemerintahan bidang statistik akan menjadi walidata tingkat daerah.

Untuk itu perlu adanya satu pemahaman bersama diantara BPS, Bappeda, OPD produsen data statistik sektoral dan Diskominfo sebagai walidata dalam mewujudkan data statistik yang berkualitas dengan merujuk pada sistem statistik nasional. Dalam mewujudkan hal tersebut BPS menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral dengan melibatkan perwakilan BPS, Diskominfo dan Bappeda dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Materi pembinaan yang diberikan merupakan paket lengkap pedoman penyelenggaraan statistik yang bersesuain dengan prinsip Satu Data Indonesia (SDI), standar bisnis proses statistik internasional, dan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019.

Kegiatan Pembinaan Statistik sektoral tersebut dilaksanakan mulai 30 Agustus s.d 15 Oktober 2021 dan terbagi dalam tujuh angkatan. BPS Kabupaten Brebes bersama Dinkominfotik dan Baperlitbangda Kabupaten Brebes menjadi salah satu peserta kegiatan pembinaan statistik sektoral angkatan 3 yang dilaksanakan pada tanggal  13 s.d 17 September 2021. Semoga dengan adanya kegiatan tersebut semakin meningkatkan pemahaman dan semangat mewujudkan data statistik sektoral sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria pada sistem statistik nasional menuju satu data Indonesia. (Laila/IPDS_3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik