26 Februari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Menteri
Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 97/PMK.06/2019 tentang
Pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) sebagai landasan pelaksanaan
pengasuransian BMN. Asuransi BMN ini hanya dikelola oleh satu konsorsium
asuransi (kerjasama antara beberapa perusahaan asuransi yang bekerja
bersama untuk menanggung risiko) atas nama Konsorsium Asuransi BMN, sehingga
seluruh kementerian/lembaga tidak dapat mengajukan
perusahaan asuransi yang berbeda.
Terdapat
tiga tujuan utama pengasuransian BMN yaitu untuk pengamanan BMN, kepastian
keberlangsungan pemberian pelayanan umum, serta kelancaran tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan. Pertimbangan pengasuransian menjadi alasan suatu BMN diasuransikan dan erat kaitannya dengan
risiko yang mungkin dihadapi oleh suatu BMN, seperti gedung kantor BPS
Kabupaten Brebes yang pernah terdampak musibah banjir pada tahun 2017.
Kini
sejak tahun 2023 gedung kantor BPS Kabupaten Brebes termasuk salah satu aset
BMN yang diasuransikan, dan polis asuransi untuk periode tahun 2024 nomor
204.235.110. 24.00044/000/000 tanggal 1 Januari 2024 dengan jangka waktu
periode asuransi 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024. (Aan_TU)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami