29 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Biro Keuangan Badan Pusat
Statistik (BPS) mengadakan sosialisasi terkait Sistem Penarikan Pajak dengan
Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada Rabu, 28 Agustus 2024. Kegiatan ini diadakan
secara hybrid dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh
pegawai BPS terkait pengelolaan pajak dengan skema TER yang baru diterapkan.
Acara sosialisasi ini diselenggarakan
oleh Biro Keuangan BPS yang bekerjasama dengan Dirjen Pajak Kementrian
keuangan. Pada kegiatan ini dijelaskan detail tentang penerapan sistem TER serta
bagaimana hal ini akan memengaruhi mekanisme penarikan pajak di berbagai lini
operasional BPS. Sistem ini diharapkan mampu menyederhanakan perhitungan pajak
yang sebelumnya dianggap rumit dan memberikan efisiensi lebih tinggi dalam
pelaporan serta penyetoran pajak.
Dalam paparannya, narasumber
menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata bertujuan untuk menciptakan
penarikan pajak yang lebih adil dan proporsional berdasarkan jenis penghasilan
dan transaksi. Dengan sistem ini, BPS dapat melakukan penghitungan pajak yang
lebih akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru, yang diharapkan
akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak instansi.
Para peserta sosialisasi aktif
berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa pegawai BPS
mengajukan pertanyaan terkait bagaimana sistem ini akan mempengaruhi
penghitungan pajak atas pendapatan yang diterima oelh mitra BPS, serta dampak
penerapan TER terhadap laporan keuangan tahunan BPS.
Narasumber juga menekankan
pentingnya kolaborasi antara biro keuangan dan unit-unit lain di BPS agar
penerapan sistem TER ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan hambatan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan penerapan sistem ini, BPS berharap mampu memperkuat sistem perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik. BPS berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan dan memastikan bahwa seluruh aparatur siap menghadapi perubahan yang ada.
Melalui sosialisasi ini, BPS optimis bahwa penerapan Sistem Penarikan Pajak dengan Tarif Efektif Rata-rata dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pegawai, sekaligus mendorong pengelolaan pajak yang lebih transparan di lingkungan BPS. (DA_3329)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id