Sosialisasi Sistem Penarikan Pajak Tarif Efektif Rata-rata (TER) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0851-8308-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2025_3329

Sosialisasi Sistem Penarikan Pajak Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Sosialisasi Sistem Penarikan Pajak Tarif Efektif Rata-rata (TER)

29 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Biro Keuangan Badan Pusat Statistik (BPS) mengadakan sosialisasi terkait Sistem Penarikan Pajak dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada Rabu, 28 Agustus 2024. Kegiatan ini diadakan secara hybrid dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh pegawai BPS terkait pengelolaan pajak dengan skema TER yang baru diterapkan.

Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan BPS yang bekerjasama dengan Dirjen Pajak Kementrian keuangan. Pada kegiatan ini dijelaskan  detail tentang penerapan sistem TER serta bagaimana hal ini akan memengaruhi mekanisme penarikan pajak di berbagai lini operasional BPS. Sistem ini diharapkan mampu menyederhanakan perhitungan pajak yang sebelumnya dianggap rumit dan memberikan efisiensi lebih tinggi dalam pelaporan serta penyetoran pajak.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata bertujuan untuk menciptakan penarikan pajak yang lebih adil dan proporsional berdasarkan jenis penghasilan dan transaksi. Dengan sistem ini, BPS dapat melakukan penghitungan pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru, yang diharapkan akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak instansi.

Para peserta sosialisasi aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa pegawai BPS mengajukan pertanyaan terkait bagaimana sistem ini akan mempengaruhi penghitungan pajak atas pendapatan yang diterima oelh mitra BPS, serta dampak penerapan TER terhadap laporan keuangan tahunan BPS.

Narasumber juga menekankan pentingnya kolaborasi antara biro keuangan dan unit-unit lain di BPS agar penerapan sistem TER ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dengan penerapan sistem ini, BPS berharap mampu memperkuat sistem perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik. BPS berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan dan memastikan bahwa seluruh aparatur siap menghadapi perubahan yang ada.

Melalui sosialisasi ini, BPS optimis bahwa penerapan Sistem Penarikan Pajak dengan Tarif Efektif Rata-rata dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pegawai, sekaligus mendorong pengelolaan pajak yang lebih transparan di lingkungan BPS. (DA_3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik