Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Industri Pengolahan, Seberapa Penting?

Dirilis pada 13 Mei 2024Sensus dan Survey

Sektor industri pengolahan merupakan salah satu sektor yang memberikan sumbangan terbesar kedua pada angka PDRB Kabupaten Brebes tahun 2023 setelah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, yaitu sebesar 18,83 persen. Sektor industri pengolahan memegang peranan penting dalam pembangunan nasional sebagai ukuran pertumbuhan ekonomi nasional disamping juga memberi peluang kesempatan kerja. Untuk memonitor dan mengevaluasi perkembangan sektor industri pengolahan maka data statistik industri yang aktual dan akurat sangat dibutuhkan. Pengumpulan data sektor industri pengolahan dilakukan secara berkala melalui kegiatan survei. Pada tahun 2024, pengumpulan data sektor industri dilakukan melalui Survei Industri Mikro dan Kecil Triwulanan (VIMK) 2024, Survei Industri Besar dan Sedang (IBS) bulanan dan Survei Tahunan Perusahaan Industri Manufaktur (STPIM). Cakupan usaha survei IMK Triwulan I 2024 yang terpilih di Jawa Tengah yaitu industri makanan, industri tekstil, industri pakaian jadi, Industri kayu, barang dari kayu, anyaman rotan, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri barang galian bukan logam, industri barang logam, bukan mesin & peralatannya dan industri furnitur. Survei Industri Besar dan Sedang (IBS) Bulanan adalah survei yang dilaksanakan secara sampel terhadap perusahaan guna mendapatkan angka indeks produksi secara bulanan. Sedangkan Survei Tahunan Perusahaan Industri Manufaktur (STPIM) diawali dengan kegiatan pemutakhiran atau updating direktori perusahaan industri untuk mengidentifikasi perusahaan yang baru beroperasi di Kabupaten Brebes. STPIM bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan karakteristik industri manufaktur skala menengah dan besar dengan periode survei dilaksanakan setiap tahun sekali. Mulai tahun 2024, BPS melakukan penataan pelaksanaan survei STPIM sekaligus penataan waktu pendataan.  Topik dan variabel yang dicakup STPIM dikelompokkan kedalam dua survei yaitu STPIM 2023 dan Survei Komoditas Perusahaan Industri Manufaktur (SKIM) 2023. Cakupan usaha/perusahaan dalam STPIM diklasifikasikan ke dalam kegiatan utama berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 Kategori C industri pengolahan kecuali KBLI 13 (Industri Tekstil) dan KBLI 14 (Industri Pakaian Jadi). Sedangkan cakupan SKIM yaitu usaha/perusahaan pada industri manufaktur skala menengah dan besar kategori industri tekstil (KBLI 13) dan industri pakaian jadi (KBLI 14). (TDI)

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Brebes

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial