Kabupaten
Brebes menjadi salah satu kabupaten yang menjadi sampel pelaksanaan Survei
Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2018. Pelaksanaan SPAK Tahun 2018 di laksanakan
dari akhir bulan Februari – awal bulan Maret 2018 di seluruh wilayah Indonesia
yang tersebar di 170 Kabupaten/Kota dan di 33 provinsi. Jumlah sampel
seluruhnya sebanyak 10 ribu rumah tangga.
SPAK
bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman
individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia.
Dalam
prosesnya responden yang merupakan kepala keluarga atau pasangannya
diwawancarai secara langsung (tatap muka). Survei yang dilakukan bertujuan
untuk mengetahui sejauh mana masyarakat memahami norma-norma anti korupsi dalam
skala kecil (petty corruption), dan goodwill dalam praktek keseharian dan
pengalaman terkait anti korupsi.
Pengukuran
terhadap perilaku seseorang bukan hal yang mudah, terutama melalui wawancara
tatap muka. Hal yang mungkin secara valid diukur adalah seberapa jauh
masyarakat memahami perilaku anti korupsi atau diukur berdasarkan pemahaman dan
pengetahuan. Tentu pengetahuan terhadap anti korupsi tidak kalah penting dalam
menumbuhkan integritas di praktek kehidupan sehari-hari. Menurut hasil riset,
pemerintah adalah aktor yang paling efektif dalam memberikan pengetahuan anti
korupsi. Peringkat kedua diduduki oleh tokoh agama dan diikuti oleh
keluarga/kerabat/teman.
Jenis data
yang dikumpulkan dengan kuesioner dalam bentuk aplikasi android atau
menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Hasil survei akan
menjadi acuan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) yang di rilis pada pertengahan
tahun 2018.