Mulai
tanggal 18 Maret s.d 31 Maret 2020 mendatang, Badan Pusat Statistik (BPS)
Kabupaten Brebes menerapkan metode Work From Home (WFH). Hal ini dilakukan
dalam rangka upaya mengantisipasi penyebaran penyakit yang disebabkan virus
corona (covid-19) yang semakin meluas.
"Dalam
situasi ini, Sensus Penduduk Online tetap berjalan akan tetapi sebatas melalui
media online" ungkap Kepala BPS Kabupaten Brebes, Martin Suanta
ditengah-tengah berjalannya kegiatan SP Online yang sudah berlangsung selama
sebulan ini. Sedangkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperoleh berbagai
informasi terkait pelayanan statistik terpadu, dapat mengakses website BPS
Kabupaten Brebes di laman brebeskab.bps.go.id.
Banyak kedala yang
dihadapi dalam bekerja pada situasi seperti ini. Salah satunya adalah Rapat
struktural dilakukan dengan jarak berjauhan sekitar 2 sampai 5 meter. Kemudian melakukan
pekerjaan kantor tetapi dilaksanakan di rumah yang sudah pasti ada saja
gangguannya terutama bagi keluarga yang mempunyai anak kecil yang selalu ingin
nempel/bersama dengan orang tuanya, dan lain sebagainya. Selain itu bekerja di
rumah juga harus membuat laporan termasuk foto-foto saat bekerja di rumah.
Pemberlakuan
metode WFH ini merujuk pada Surat Edaran Kepala BPS nomor 135 tahun 2020
tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona
virus disease (covid-19) di lingkungan BPS. Dalam menerapkan metode WFH ini,
kepala, kasi dan kasubag tetap masuk kantor seperti biasa, sedangkan pejabat
fungsional dan pelaksana (staf) melaksanakan penugasan dengan bekerja di rumah
dan masuk kantor secara bergiliran sesuai prioritas kebutuhan. Untuk memastikan
bahwa tugas dilaksanakan sebagaimana mestinya, staf yang melaksanakan WFH
melakukan absensi dan melaporkan hasil kerja (tugas harian) kepada atasannya
melalui form yang sudah disediakan. Ketentuan ini berdasarkan surat Kepala BPS
Prov Jawa Tengah kepada jajarannya dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran
Sestama Nomor 135 Tahun 2020.
Untuk
saat ini, semua pegawai BPS Kabupaten Brebes berharap agar kasus virus corona
ini cepat berlalu dan situasi kembali normal, sehingga tugas dan kewenangan BPS
bisa dilaksanakan secara maksimal. (rl3329)