Pengawasan dokumen administrasi
keuangan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pejabat pengadaan, PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen), Kasubag TU selaku PPSPM (Pejabat Pendandatanganan
Surat Perintah Membayar), dan Kepala BPS Kabupaten Brebes selaku KPA (Kuasa
Pengguna Anggaran). Pengawasan dokumen tersebut dilakukan, selain sebagai
bentuk ketaatan dan kepatuhan pada aturan, juga untuk akuntabilitas kinerja
keuangan sehingga SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) berjalan dengan
baik.
Bulan
Desember tahun 2020, Dra. Prita Rextiana, M.M. selaku Kepala BPS Kabupaten
Brebes melakukan pengawasan terhadap dokumen administrasi keuangan anggaran
tahun 2020. Pengawasan dokumen administrasi keuangan ini harus dilakukan
minimal sebulan sekali agar nantinya bisa dilengkapi segera kekurangan
kelengkapannya. Untuk selanjutnya, apabila dokumen sudah lengkap, dokumen
administrasi keuangan tersebut bisa diarsipkan dengan baik.
Dalam
rangka penguatan pilar akuntabilitas, semua jajaran harus disiplin dan tertib
dalam memenuhi dokumen administrasi disamping diselesaikannya kegiatan teknis.
Dua kegiatan baik teknis maupun administrasi harus tuntas secara bersama-sama. (Ros/TU3329)