Menyongsong tahun 2021 BPS Provinsi Jawa Tengah khususnya BPS Kabupaten
Brebes mulai berbenah diri, bukan hanya dari segi lingkungan kerja yang
kondusif, bersih, sehat dan rapi, tetapi
juga membenahi terkait masalah cuti. Aplikasi Sicuti merupakan salah satu
inovasi BPS Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan visi dan misinya guna meraih
WBK-WBBM.
Jika tahun-tahun sebelumnya permintaan cuti bagi
pegawai BPS masih secara konvensional, maka mulai tahun 2021 BPS Provinsi Jawa
Tengah sudah menyediakan Aplikasi Sicuti yang terintegrasi dalam website Klik Jateng bersama dengan Aplikasi
Evita, Sijafung, Simpeg, Simurat dan aplikasi-aplikasi lainnya.
Aplikasi Sicuti merupakan formulir permintaan cuti yang diajukan oleh
pegawai BPS dan pemberian cuti yang telah disetujui oleh atasannya secara online. Aplikasi ini berisi mengenai data pegawai yang
hendak mengajukan cuti seperti nama, NIP, jabatan, masa kerja, dan unit kerja
yang sudah terisi secara otomatis. Selain itu juga berisi mengenai jenis cuti,
alasan cuti, lamanya cuti, catatan cuti, alamat selama menjalankan cuti,
pertimbangan atasan langsung, dan keputusan pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
Kelebihan aplikasi ini mempermudah pegawai dalam
mengajukan permohonan cuti apabila atasan langsungnya sedang tidak ada di
tempat. Aplikasi ini juga menampilkan history
permohonan cuti selama pegawai bekerja sebagai PNS. Namun, Aplikasi Sicuti ini hanya
dapat diakses secara terbatas oleh pegawai BPS kabupaten/kota di Jawa Tengah,
sehingga diharapkan pimpinan atau atasan langsung baik BPS kabupaten/kota maupun
BPS Provinsi dapat memantau aktivitas permintaan cuti seluruh pegawainya.
Semoga dengan terbentuknya Aplikasi Sicuti yang terintegrasi dalam website Klik Jateng dapat membantu
pegawai BPS kabupaten/kota dalam mengimplementasikan kegiatannya. (Koriatun/Nerwilis3329).