Bulan Januari 2021 minggu
pertama, BPS Kabupaten Brebes melakukan penilaian kinerja kepada semua pegawai untuk tanggal 1 Januari s.d 31 Desember 2020.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja PNS yang menggantikan peraturan pemerintah sebelumnya yaitu
PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS.
Tujuan
penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang
dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Hal ini berkaitan
dengan latar belakang pembentukan Undang-Undang ASN untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang
profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan
mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan
menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara
(Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
Penilaian
kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS,
berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP. Pelaksanaan pengukuran
SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target
yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan
gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan
data hasil pengukuran kinerja. Penilaian kinerja PNS di BPS Brebes dilakukan
dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian 60% (enam puluh persen)
untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku
Kerja, yang artinya Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes menerapkan penilaian
Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan
bawahan langsung.
Penilaian
kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai PNS yaitu atasan langsung PNS. Dokumen
Penilaian Kinerja PNS menurut PP No. 30 Th 2019 dilaporkan kepada Tim Penilai
Kinerja PNS, yaitu dalam hal ini BPS Prov Jawa Tengah paling lambat akhir bulan
Februari tahun berikutnya (akhir Februari 2021). (Ros/TU)