Mengakhiri tahun 2020 dan mengawali tahun
2021 ini semua ASN BPS Kabupaten Brebes memperoleh Penilaian atas
pekerjaan/kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan
pemerintah. Penilaian atas pekerjaan ASN ini dituangkan dalam bentuk Penilaian
Prestasi Kerja (PPK) PNS. Penandatangan PPK 2020 dilakukan di hadapan Kepala
BPS Kabupaten Brebes, Dra. Prita Rextiana, M.M pada pekan pertama bulan Januari
2021
Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut
penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian
hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri
Sipil dengan Pejabat Penilai.
Berdasarkan pasal 4 PP
No. 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja
PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan
rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan
berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek
:
- Kuantitas merupakan
ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Kualitas merupakan
ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Waktu merupakan
ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
- Biaya merupakan
besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Perilaku kerja merupakan
setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang
seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
- Orientasi
pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam
memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat,
atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
- Integritas merupakan
kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika
dalam organisasi.
- Komitmen merupakan
kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan
tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan
dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
- Disiplin merupakan
kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang
apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
- Kerja
sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS
untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit
kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung
jawab yang diembannya.
- Kepemimpinan merupakan
kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang
lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN
yang dibuat setiap awal tahun anggaran
yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus
dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai
kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dapat mengikuti link ini.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan
setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target
yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan
tugas-tugas tambahan lainnya.
Penilaian akhir dari prestasi kerja
adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja.
Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur
perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai
berikut.
a. 91 ke atas: sangat baik
b. 76 – 90 : baik
c. 61 – 75 : cukup
d. 51 – 60 : kurang
e. 50 ke bawah: buruk
Awalilah setiap pekerjaan dengan perencanaan yang baik,
karena gagal dalam merencanakan sama dengan
merencanakan kegagalan.(Bsp)