Dalam
rangka menekan penyebaran Covid-19 di
lingkungan perkantoran, BPS Provinsi Jawa Tengah membuat aplikasi SICOVID.
Aplikasi yang dapat diakses di s.bps.go.id/jatengklik tersebut bertujuan untuk
membantu pegawai BPS se-Provinsi Jawa Tengah melakukan Self Assessment
risiko Covid-19 secara online.
Mengingat
pentingnya Aplikasi SICOVID tersebut maka Pegawai diwajibkan mengisi aplikasi
setelah:
1.
Melaksanakan cuti;
2. Perjalanan dinas/kegiatan di luar kantor lebih dari satu hari;
3.
Melaksanakan WFH (Work From Home); dan
4.
Hari libur.
Setelah
pengisian pada aplikasi SICOVID maka pegawai dapat melihat hasil dan
mengunduhnya. Bagi pegawai dengan hasil Self Assessment risiko besar
maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk bekerja dan segera melakukan Rapid Test dengan biaya sendiri.
Sedangkan bagi pegawai dengan hasil Self Assessment risiko kecil-sedang
maka yang bersangkutan diperkenankan masuk kerja dengan dilakukan pemeriksaan
suhu dan wajib menjaga protokol kesehatan. Salam sehat! (Agus.S/TU)