Mei 2021, Badan
Pusat Statistik (BPS) menyurati seluruh instansi vertikal (BPS Provinsi dan BPS
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia). Surat itu ditujukan dengan maksud meminta
Dokumen Evaluasi atas Implementasi SAKIP Tahun 2021 paling lambat tanggal 28
Mei 2021. Permintaan Dokumen tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Desk Evaluation atas Implementasi SAKIP
Tahun 2021.
SAKIP (Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan upaya pemerintah dalam mendorong
terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu
prasyarat terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Menurut Perpres No.
29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pmerintah (SAKIP), SAKIP
merupakan rangkaian sistematik dari
berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan
pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan
kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan
peningkatan kinerja instansi pemerintah. Sedangkan LAKIP (Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah) adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu
instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya.
SAKIP adalah sistem manajemen
pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan sekaligus
peningkatan kinerja berorientasi pada hasil (outcome).
Pnyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, Perjainjian Kinerja,
pengukuran kinerja, pengelolaan Data Kinerja, pelaporan Kinerja, serta reviu
dan evaluasi Kinerja. Oleh karena itu, SAKIP seharusnya disadari sebagai
kebutuhan mendasar untuk meningkatkan kinerja bukan hanya sekedar kewajiban.
Hal tersebut juga semestinya diterapkan di satker BPS Kabupaten Brebes. Sehingga
ketika ada permintaan dokumen terkait Evaluasi SAKIP, dengan sepenuh hati BPS
Brebes memenuhinya karena sadar bahwa itu dilakukan untuk menciptakan
akuntabilitas kinerja di BPS Kabupaten Brebes.
Diharapkan,
dengan akuntabilitas kinerja yang baik, setiap rupiah anggaran instansi
pemerintah harus memiliki hasil dan manfaat bagi masyarakat seperti yang
disampaikan oleh Ronald Andrea, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi
Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti yang dikutip dari berita web
Kemenpan-RB. (Rose/TU3329)