Pasal
17 ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik memberi amanat kepada Badan
Pusat Statistik (BPS) untuk membangun
konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran statistik dalam mewujudkan dan
mengembangkan Sistem Statistik Nasional. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) merupakan salah satu klasifikasi baku yang diterbitkan BPS
untuk klasifikasi lapangan usaha baik di kegiatan statistik atau bidang lain.
Kini
BPS memudahkan pengguna data dalam melakukan pencarian kode Klasifikasi
statistik dengan mengembangkan aplikasi Sibaku Mobile. Aplikasi ini berbasis
smartphone (Android dan IOS/Iphone).
Aplikasi ini dapat diinstall di HP dengan mencari di playstore untuk hp android dan di appstore untuk hp berbasis
IOS (iphone). Aplikasi ini dirancang
untuk membantu pengguna data dalam pencarian kode klasifikasi statistik,
meliputi:
●
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
●
Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI)
●
Klasifikasi Baku
Komoditas Indonesia (KBKI)
KBLI disusun dengan merujuk pada International Standard Industrial
Classification if All Economic Activities (ISIC) sampai 4 digit,
disesuaikan dengan ASEAN Common
Industrial Classification (ACIC) dan
East Asia Manufacturing Statistics (EAMS)
serta dikembangkan secara rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang
ada di Indonesia. Dua digit awal KBLI menunjukkan golongan pokok, misalnya 47
merupakan perdagangan eceran, 3 digit berikutnya merincikan ke jenis usaha yang
lebih spesifik.
KBLI mempunyai banyak manfaat,
diantaranya:
●
Menampilkan data statistik secara lengkap dan
sistematis dengan klasifikasi usahanya.
●
Sebagai pembanding data pada tingkat nasional dan
internasional.
●
Memudahkan proses penyampaian informasi dengan
institusi baik di dalam negeri maupun luar negeri.
●
Sebagai dasar dalam penentuan kualifikasi perijinan
investasi
●
Sebagai dasar dalam penentuan kualifikasi bidang usaha
pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
●
Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang Usaha di
dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sebagainya.
(AR/3329)