PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan telah diberlakukan. Data BPS kini diambil sebanyak delapan variabel untuk penghitungan upah. Dimana sebelumnya (PP Nomor 78 tahun 2015) data BPS hanya diambil sebanyak dua variabel yaitu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kini delapan variabel telah diambil untuk menentukan penghitungan upah. Delapan variabel tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah, rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setia rumah tangga.
Data-data tersebut diperoleh dari Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survey Biaya Hidup (SBH).