26 November 2021 | Kegiatan Statistik
Bulan Agustus 2021
lalu, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) degan dipimpin
oleh Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin mengadakan rapat pleno percepatan penanggulangan
kemiskinan ekstrem. Dalam rapat pleno yang diselenggarakan secara virtual tersebut selain
para Menteri anggota TNP2K, turut hadir para Menteri dan Kepala Lembaga
Pemerintahan terkait. Rapat pleno tersebut menekankan upaya untuk mencapai
target menghilangkan kemiskinan ekstrem pada akhir tahun 2024.
Definisi Kemiskinan
ekstrem sendiri mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, yaitu sebesar 1,9 US dollar PPP (purchasing power parity) per hari. Jika
dikonversikan dengan rupiah 1,9 US dollar PPP pada tahun 2021 setara sekitar
11.941 rupiah. Artinya penduduk yang penghasilan sehari tidak mencapai 12.000
rupiah termasuk ke dalam kategori miskin ekstrem. Misalkan dalam satu rumah
tangga terdiri dari empat anggota rumah tangga, maka rumah tangga tersebut
termasuk ke dalam miskin ektrem jika pendapatan sehari rumah tangga tersebut
tidak mencapai 48.000 rupiah.
Menurut data Badan
Pusat Statistik, tingkat kemiskinan ekstrem Indonesia adalah 4 persen atau
sekitar 10,86 juta jiwa. Sementara tingkat kemiskinan secara umum Indonesia
berdasarkan data Maret 2021 adalah sejumlah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa.
Prioritas penanggulangan kemiskinan ekstrem tahap pertama berada di tujuh
provinsi yaitu Papua Barat, Maluku, Papua, NTT, Jawa Tengah, Jawa Barat dan
Jawa Timur.
Di Provinsi Jawa
Tengah, lima tingkatan tertinggi kemiskinan ekstrem ada di Kabupaten Kebumen,
Purbalingga, Pemalang, Wonosobo, dan Brebes. Dengan tingkat kemiskinan esktrem
10,11 persen (39,34 ribu ruta), Kabupaten Brebes menjadi kabupaten dengan
tingkatan kemiskinan ekstrem tertinggi di Jawa Tengah pada tahun 2020 (data
Maret 2020). Karakteristik ruta yang miskin ekstrem di Brebes masih sangat
didominasi oleh rumah tangga pertanian (padi palawija), berstatus pekerja
babas/serabutan, pendidikan yang rendah serta kepala ruta didominasi perempuan,
Mampukah Kabupaten
Brebes keluar dari jerat miskin ekstrem dengan angka yang besar dan dengan
karakteristik tersebut di tahun 2024? Dengan sinergi semua pihak, tidak ada
yang mustahil untuk dicapai. (AJY_Sosial3329)
Berita Terkait
BPS Brebes Sebagai Anggota Penyusun GDPK DP3KB Kabupaten Brebes
KEPALA BPS KABUPATEN BREBES IKUT RAMAIKAN HUT 342 BREBES
BPS Kabupaten Brebes Lakukan Kunjungan Ke Dinpermades Kabupaten Brebes
SHPRB 2019 di Brebes
Rapat Koordinasi SP2020 BPS Kabupaten Brebes dan Dinkominfotik Kabupaten Brebes
Sosialisasi SP2020, BPS Brebes Akan Gandeng Grup Band Warga Binaan Lapas Brebes
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami