Kegiatan minggu
pertama petugas lapangan Pemutakhiran kerangka geospasial dan muatan wilkerstat
ST2023 adalah melakukan kunjungan ke Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan
dengan mengunjungi wilayah SLS untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan
wilayah SLS/RT yang sudah ada serta perubahan batas wilayah RT jika ada.
Selanjutnya pemeta melakukan updating batas SLS dan mengumpulkan informasi
muatan jumlah KK, Keluarga pertanian, jumlah keluarga urban farming dan jumlah
Infrastruktur pertanian di masing-masing SLS/Non SLS.
Sementara itu petugas
pengawas kegiatan lapangan kerangka geospasial dan muatan wilkerstat ST2023 adalah
mendampingi pemeta dalam melakukan konfirmasi wilayah SLS/RT. Pengawas juga
melakukan identifikasi keberadaan SLS/RT serta mengisi daftar perubahan SLS/RT dengan
melakukan wawancara kepada aparat Desa/Kelurahan.
Untuk melakukan konfirmasi
dari informasi yang didapat pada kegiatan-kegiatan tersebut pada hari Senin
(7/3) dilaksanakan Rekonsiliasi pertama pemetaan. Rekonsialiasi adalah bentuk
koordinasi antara Petugas Pemeta dan Pengawas selama kegiatan pemutakhiran
tersebut dalam bentuk pertemuan antara petugas sebagai bagian dari evaluasi dan
pengendalian kegiatan.
Maksud kegiatan
Rekonsialiasi adalah: untuk koordinasi antara pemeta dan pengawas dalam satu
TIM Pemetaaan tentang perkembangan pelakasanaan pemutahiran dan untuk
menyelesaikan berbagai temuan di lapangan. Selaian itu rekonsiliasi juga
merupakan bentuk koordinasi antar TIM Pemetaaan yang berbatasan. Sedangkan tujuan
Rekonsiliasi adalah sebagai ajang bagi Pemeta untuk melaporkan hasil temuan
lapangan (jika ada perubahan batas SLS/non SLS atau SLS/non SLS baru). Pada
rekonsiliasi ini juga dilakukan cross check data antar pemeta dan pengawas
untuk memperoleh informasi batas SLS/non SLS yang benar, memastikan tidak ada
batas SLS/non SLS yang saling bertampalan (overlap) antara batas SLS/non SLS di
Peta WB-2020 satu dengan lainnya serta memastikan perubahan batas SLS sudah
tergambar dan semua batas perubahan SLS tergambar 5 noktah lokasi geotagging.
Output kegiatan
rekonsiliasi adalah : 1. Konfirmasi daftar SLS hasil dari kantor desa/kelurahan
dan hasil lapangan. 2. Daftar ST2023-IDSLS sudah terisi untuk desa yang sudah
dikunjungi. 3. Daftar ST2023-LKP sudah terisi untuk wilayah yang sudah
dikunjungi. 4. Pengawas menambahkan wilayah SLS baru di Daftar ST20203-LKP
pemeta. 5. Perbaikan ST2023-IDSLS berdasarkan hasil rekonsiliasi. 6. Geotagging
infrastruktur, batas, dan tutupan lahan yang sudah dikerjakan. 7. Finalisasi batas
perubahan SLS pada Peta WB-2020. 8. Kartu kendali rekonsiliasi (ST2023-KKR)
yang sudah terisi dan ditandatangani
pengawas dan pemeta. Serta 9. Isian evaluasi Kegiatan Rekonsiliasi dari BPS Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan Rekonsilasi
pertama dilakukan serentak di 17 Kecamatan di Kabupaten Brebes yang melibatkan
515 petugas pemetaan. (ipds)