Kamis (21/04) Peraturan Gubernur (
PerGub) Jawa Tengah tentang Satu Data Jawa Tengah diterbitkan yaitu PerGub No.
6 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari PerPres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia (SDI). Disaksikan oleh Pembina Data (BPS), Walidata Sektoral (Dinkominfo
se Jawa Tengah) serta para pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Jawa Tengah
secara luring dan diikuti secara daring oleh 100 peserta dari satker
kabupaten/kota se Jawa Tengah.
Rilis ini dilaksanakan di Kantor
Bappeda Provinsi Jawa Tengah, dengan menghadirkan Narasumber dari Bappenas, BIG
dan BPS.
Kenapa hal ini sangat ditunggu oleh
aparat BPS khususnya BPS Kabupaten Brebes dan insan Statistik di Kabupaten Brebes?
Karena dengan dirilisnya Pergub tersebut besar harapan Peraturan Bupati tentang
Satu data Brebes segera mengikutinya.
Dengan terbitnya Pergub No. 6
tersebut perbaikan Tata Kelola Data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah
yaitu dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pengendalian pembangunan daerah dengan penyediaan data yang akurat,
mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan
(interoperabilitas) antar Instansi Pusat dan instansi daerah.
Data dalam dunia pemerintahan, erat
kaitannya dengan pembangunan, tidak hanya deretan angka-angka yang menunjukkan
perkembangan naik,turun. Namun data merupakan bagian terpenting sebagai modal
dasar pembangunan. Menurut presiden, data adalah asset mahal yang nilainya
melebihi tambang minyak.
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur
ini diharapkan masing-masing penyelenggara dapat secara langsung mengambil
peran dalam rangka menuju Satu Data Jawa Tengah. (Rex/KaBPS)