Program perlindungan sosial di Indonesia memegang peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan serta pembangunan ekonomi. Pandemi Covid-19 perlu dijadikan momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi sistem perlindungan sosial.
Sebagai prasyarat utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat. Oleh karena itu, sebagai lembaga penyedia data, BPS ditugaskan untuk melakukan Pendataan awal Regsosek. Output pendataan tersebut menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial tetapi juga data kondisi sosial ekonomi keluarga yang sangat dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan agar lebih terarah.
Sehubungan dengan hal tersebut BPS Kabupaten Brebes akan melaksanakan rangkaian kegiatan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di tahun 2022 ini. Oleh karena itu, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kegiatan Regsosek di Kabupaten Brebes akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022;
2. Cakupan Kegiatan akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes terhadap kurang lebih 678.820 KK dengan cara sensus door to door;
3. Sekitar 3340 orang akan dilibatkan sebagai petugas sensus, baik sebagai petugas Pendata maupun Pengawas Lapangan;
4. Petugas akan direkrut dari unsur masyarakat umum di seluruh desa se-Kabupaten Brebes;
5. Rekutmen Petugas akan dilaksanakan secara terbuka tanggal 5-11 September 2022 melalui https://brebeskab.bps.go.id/news.html
6. BPS Kabupaten Brebes memohon dukungan dari Pemerintah Kabupaten Brebes demi suksesnya kegiatan tersebut dan menjadi hajat besar semua elemen masyarakat Kabupaten Brebes;
Yuk, sukseskan kegiatan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022.