7 Mei 2019 | Kegiatan Statistik
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017
mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan
Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal satu kali setahun. Pada tahun 2018,
Badan Pusat Statistik telah melaksanakan Survei Kebutuhan Data (SKD)
yang salah satu tujuannya adalah untuk mengukur tingkat
kepuasan konsumen BPS. Survei Kebutuhan Data (SKD) adalah survei yang dilakukan
dan dirancang oleh BPS untuk mengidentifikasi tingkat kebutuhan dan tingkat
kepuasan konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi
statistik serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Dan hasil dari
SKD 2018 ini telah dirilis pada tahun 2019.
Keberhasilan
pelayanan BPS dapat diukur dengan persentase kepuasan konsumen terhadap
pelayanan BPS. Konsumen yang merasa puas dengan pelayanan BPS di Pelayanan PST (Pusat
Statistik Terpadu) BPS Kabupaten Brebes sesuai hasil Survei Kebutuhan Data
(SKD) 2018 sebesar 75,07 persen. Artinya,
kualitas pelayanan di PST BPS Kabupaten Brebes adalah memuaskan. Aspek yang
masih harus dilakukan pembenahan adalah aspek kelengkapan data BPS.
Adapun rekomendasi
yang diberikan kepada BPS
Kabupaten Brebes
berdasarkan hasil analisis SKD 2018 dalam rangka meningkatkan kualitas data dan
informasi statistik yang menjadi prioritas utama adalah perbaikan pada
aspek kemampuan
petugas saat memberikan informasi dan waktu pelayanan sesuai jadwal
yang ditetapkan. (Ela/ipds3329)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami