13 Maret 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal, Fanny Fariyanto membuka acara serta
memberikan sambutannya pada acara “Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran TA
2020 dan Langkah-Langkah Strategis Menghadapi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020”
di Aula KPPN Tegal pada hari Rabu, 11 Maret 2020. Sosialisasi yang dimulai
pukul 09.00 ini merupakan acara yang digelar oleh Kanwil DJPb Jawa Tengah.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh satu perwakilan dari seluruh satker mitra
KPPN Tegal, tidak terkecuali BPS Kabupaten Brebes. Dalam sambutannya, Fanny
menyampaikan bahwa ada perbedaan dalam melakukan revisi dari tahun sebelumnya,
pada tahun 2020 ini revisi harus dilakukan melalui SAKTI. Beliau menyampaikan,
setelah mengikuti sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan revisi tidak ada kendala lagi.
Acara
dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Kanwil DJPb Jawa
Tengah, yaitu Sudarto, Indira, dan Mel. Materi pertama diisi oleh Indira yang
menyampaikan tentang evaluasi pelaksanaan APBN Provinsi Jawa Tengah TA 2019.
Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2019, realisasi belanja makin baik,
penandatangan kontrak perlu dipercepat sehingga penumpukan realisasi akhir
tahun lebih menurun lagi, dispensasi SPM pada akhir tahun 2019 terkendali dan
pada tahun 2020 diupayakan zero dispensasi. Pada sesi penyampaian materi ini,
beliau juga menginformasikan capaian IKPA Tahun 2019, permasalahan pelaksanaan
anggaran 2019 serta langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran TA 2020.
Langkah-langkah strategis tersebut yaitu melakukan reviu terhadap DIPA,
melakukan perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran, dan meningkatkan kinerja
pelaksanaan anggaran berdasarkan IKPA. Materi kedua disampaikan oleh Sudarto
mengenai tata cara revisi anggaran tahun 2020 kewenangan DJPb berdasarkan PMK
No. 210/PMK.02/2019 dan Perdirjen Perbendaharaan No. 2/PB/2020. Beliau
menjelaskan bahwa kewenangan revisi anggaran ada pada DPR, DJA, DJPB (dit. PA dan
Kanwil DJPb) dan KPA Satker, tergantung karakteristik revisi DIPA yang akan
diusulkan. Materi ketiga, disampaikan oleh Mel. Beliau menjelaskan tata cara
revisi satker (revisi POK) dan revisi DIPA melalui SAKTI. Pada saat melakukan
revisi POK, persetujuan (approve) dan pengesahan (COA) dilakukan oleh KPA, sedangkan
untuk revisi DIPA persetujuan (approve) dilakukan oleh KPA, kemudian diusulkan
ke Kanwil DJPb. Untuk revisi DIPA yang diusulkan ke dit. PA dan DJA maka yang
mengusulkan adalah eselon I. Pada sesi ini, seluruh perwakilan satker mengakses
SAKTI bersama-sama melalui PC/laptop masing-masing untuk mempraktekan
penjelasan yang disampaikan oleh narasumber. Acara dilanjutkan dengan sesi
tanya jawab dan acara berakhir pada pukul 15.00.(rl-tu3329).
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami