26 Juni 2020 | Kegiatan Statistik
Pada hari Kamis, 25 Juni 2020
bertempat di Ruang Aula BPS Kabupaten Brebes, Kepala BPS Kab. Brebes, Dra.
Prita Rextiana, M.M. menyampaikan arahannya pada Sosialisasi Penanganan
Benturan Kepentingan. Beliau menyampaikan bahwa dulu seluruh pegawai dituntut
semangat mengejar target SP Online, sementara ada kewajiban-kewajiban lain yang
harus dipenuhi, maka pada kesempatan ini beliau mengarahkan seluruh pegawai
untuk tidak boleh lalai memenuhi kewajiban tersebut. Salah satu kewajiban yang
harus dipenuhi adalah terkait laporan benturan kepentingan (Conflict of
Interest). Benturan kepentingan di unit kerja/satker harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 1
Juli 2020.
Prita
Rextiana menyampaikan, untuk menuju WBK/WBBM kendaraan yang ditunggangi adalah
Reformasi Birokrasi yang terdiri dari delapan area perubahan. BPS Brebes
sendiri memiliki kewajiban enam pilar, yaitu Pilar Manajemen Perubahan (Arip J
dkk), Pilar Penguatan Tata Kelola (Moh. Nurdin dkk), Pilar Penguatan SDM (Budi
S dkk), Pilar Penguatan Akuntabilitas (Gagah T dkk), Pilar Penguatan Pengawasan
(Suwardi dkk), dan Pilar Penguatan Publik (Yusmar). BPS menrgetkan tahun 2019
atau tahun 2020, nilai reformasi birokrasi sebesar 80. Hasilnya, diperoleh
nilai 78, artinya kurang dua poin untuk mencapai target. Berdasarkan evaluasi
yang dilakukan, nilai Pilar Penguatan Pengawasan di BPS masih rendah, sehingga
perlu dibedah, ditindaklanjuti, dan diimplementasikan.
Penanganan
Benturan Kepentingan merupakan implementasi Reformasi Birokrasi pada Pilar
Penguatan Pengawasan. Benturan Kepentingan atau disebut juga dengan Conflict of Interest (CoI) adalah situasi dimana pejabat atau
pegawai Badan Pusat Statistik, memiliki
atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan
wewenang dalam kedudukan atau jabatanya sehingga mempengaruhi kualitas
keputusan dan/atau tindakanya yang dapat merugikan Badan Pusat Statistik. Benturan Kepentingan ada beberapa bentuk, antara
lain penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu
keputusan/jabatan; penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan
pribadi/golongan; penggunaan informasi jabatan untuk kepentingan
pribadi/golongan; proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya
pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; penyalahgunaan kewenangan dalam
jabatan; perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan
langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan
pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; dan pemberian
akses khusus kepada pihak tertentu oleh Penyelenggara Negara tanpa mengikuti
prosedur yang seharusnya.
Kepala
BPS Brebes, pada kesempatan ini memberikan arahan untuk penanganan benturan
kepentingan agar tidak terjadi benturan kepentingan di BPS Brebes antara lain
adalah dengan melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang
kegiatan penanganan, menjabarkan situasi afiliasi dan kepentingan pribadi
seluruh pegawai dilingkungan BPS Brebes, pegawai yang memiliki potensi benturan
kepentingan agar membuat Pakta Integritas, serta melakukan monitoring dan
melakukan evaluasi setiap semester atau setiap saat ketika terjadi Benturan
Kepentingan. Selain itu, beliau juga meminta agar masing-masing ketua pilar
menyampaikan pilarnya saat sebelum menyampaikan kegiatan dan target-target
pekerjaan. (Rose/TU3329)
Berita Terkait
BPS KABUPATEN BREBES LANJUTKAN AKSI SOSIALISASI SP2020
Gandeng Dindukcapil, BPS Kabupaten Brebes Awali Sosialisasi SP2020
Kepala BPS Kabupaten Brebes Menghadiri Acara Sosialisasi Aplikasi Ndoro Kojo
Sosialisasi SP2020, BPS Brebes Akan Gandeng Grup Band Warga Binaan Lapas Brebes
BPS Kabupaten Brebes Gelar Sosialisasi Pendataan Prioritas Program Tingkat Nasional 2018
Sosialisasi Perbup Single Data System (SDS) dan Metadata Statistik BPS Kabupaten Brebes
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami