Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan BPS Kabupaten Brebes - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan BPS Kabupaten Brebes

Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan BPS Kabupaten Brebes

26 Juni 2020 | Kegiatan Statistik


Pada hari Kamis, 25 Juni 2020 bertempat di Ruang Aula BPS Kabupaten Brebes, Kepala BPS Kab. Brebes, Dra. Prita Rextiana, M.M. menyampaikan arahannya pada Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan. Beliau menyampaikan bahwa dulu seluruh pegawai dituntut semangat mengejar target SP Online, sementara ada kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi, maka pada kesempatan ini beliau mengarahkan seluruh pegawai untuk tidak boleh lalai memenuhi kewajiban tersebut. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah terkait laporan benturan kepentingan (Conflict of Interest). Benturan kepentingan di unit kerja/satker  harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2020.

            Prita Rextiana menyampaikan, untuk menuju WBK/WBBM kendaraan yang ditunggangi adalah Reformasi Birokrasi yang terdiri dari delapan area perubahan. BPS Brebes sendiri memiliki kewajiban enam pilar, yaitu Pilar Manajemen Perubahan (Arip J dkk), Pilar Penguatan Tata Kelola (Moh. Nurdin dkk), Pilar Penguatan SDM (Budi S dkk), Pilar Penguatan Akuntabilitas (Gagah T dkk), Pilar Penguatan Pengawasan (Suwardi dkk), dan Pilar Penguatan Publik (Yusmar). BPS menrgetkan tahun 2019 atau tahun 2020, nilai reformasi birokrasi sebesar 80. Hasilnya, diperoleh nilai 78, artinya kurang dua poin untuk mencapai target. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, nilai Pilar Penguatan Pengawasan di BPS masih rendah, sehingga perlu dibedah, ditindaklanjuti, dan diimplementasikan.

Penanganan Benturan Kepentingan merupakan implementasi Reformasi Birokrasi pada Pilar Penguatan Pengawasan. Benturan Kepentingan atau disebut juga dengan Conflict of Interest (CoI) adalah situasi dimana pejabat atau pegawai  Badan Pusat Statistik, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatanya sehingga mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakanya yang dapat merugikan Badan Pusat Statistik.  Benturan Kepentingan ada beberapa bentuk, antara lain penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan; penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan; penggunaan informasi jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan; perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; dan pemberian akses khusus kepada pihak tertentu oleh Penyelenggara Negara tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.

Kepala BPS Brebes, pada kesempatan ini memberikan arahan untuk penanganan benturan kepentingan agar tidak terjadi benturan kepentingan di BPS Brebes antara lain adalah dengan melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganan, menjabarkan situasi afiliasi dan kepentingan pribadi seluruh pegawai dilingkungan BPS Brebes, pegawai yang memiliki potensi benturan kepentingan agar membuat Pakta Integritas, serta melakukan monitoring dan melakukan evaluasi setiap semester atau setiap saat ketika terjadi Benturan Kepentingan. Selain itu, beliau juga meminta agar masing-masing ketua pilar menyampaikan pilarnya saat sebelum menyampaikan kegiatan dan target-target pekerjaan. (Rose/TU3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik