PEMBERKASAN PETUGAS SENSUS PENDUDUK 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

PEMBERKASAN PETUGAS SENSUS PENDUDUK 2020

PEMBERKASAN PETUGAS SENSUS PENDUDUK 2020

11 September 2020 | Kegiatan Statistik


Pemberkasan merupakan salah satu rangkaian yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan rekrutmen petugas SP2020. Kegiatan ini dilakukan setelah para peserta dinyatakan lolos menyelesaikan berbagai tahapan seleksi, antara lain registrasi di manajemensp, tes online, tes video, serta rapid test. Pemberkasan petugas SP2020 di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Brebes, baik Petugas Sensus (PS) maupun KOSEKA dilaksanakan pada rentang tanggal 27 s.d. 28 Agustus 2020. Kegiatan pemberkasan dilaksanakan dengan didampingi oleh para pegawai BPS Kabupaten Brebes yang juga berperan sebagai panitia. Pada tanggal 27 Agustus 2020, pemberkasan dilakukan mulai pukul 07.00 WIB s.d. 15.00 WIB di tiga tempat, yaitu Islamic Centre (Kecamatan Jatibarang, Larangan, Songgom, dan Wanasari), Hotel Anggraeni Bumiayu (Kecamatan Sirampog, Bumiayu, Salem, Tonjong, Bantarkawung, dan Paguyangan), dan Hotel Anggraeni Tanjung (Kecamatan Ketanggungan, Banjarharjo, Tanjung, dan Losari). Sedangkan pada hari kedua, yakni tanggal 28 Agustus 2020 pemberkasan dilaksanakan mulai pukul 07.00 s.d. pukul 15.30 WIB di satu tempat yakni di Islamic Centre untuk daerah Kecamatan Brebes, Kersana, dan Bulakamba.

Pada masing-masing tempat, pemberkasan dibagi menjadi beberapa sesi (per kecamatan) agar protocol kesehatan untuk selalu jaga jarak di masa pandemic corona bisa dipenuhi. Selain itu, pendamping dan petugas juga diwajibkan untuk memakai masker dan mengenakan pakaian lengan panjang untuk mencegah penularan virus corona.

Pada saat pemberkasan, petugas melakukan serangkaian kegiatan, antara lain menandatangi Surat Perjanjian Kerja (SPK), menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, mengisi daftar hadir, dan menandatangi tanda terima perlengkapan petugas yang akan digunakan oleh petugas saat pendataan lapangan, antara lain tas, ATK, buku pedoman, rompi, serta Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, para petugas juga melakukan pembukaan rekening Bank Jateng, apabila petugas belum memiliki rekening, dan melaporkan ke Bank Jateng apabila petugas sudah memiliki rekening dengan cara melampirkan fotocopy rekening dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, petugas dapat kembali ke tempat masing-masing atau menemui KOSEKA-nya masing-masing untuk mengadakan briefing sebelum pelaksanaan tugas lapangan dimulai. (Ros/TU3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik