8 Januari 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Bulan Januari 2021 minggu pertama, BPS Kabupaten Brebes melakukan penilaian kinerja kepada semua pegawai untuk tanggal 1 Januari s.d 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang menggantikan peraturan pemerintah sebelumnya yaitu PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS.
Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Hal ini berkaitan dengan latar belakang pembentukan Undang-Undang ASN untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP. Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja. Penilaian kinerja PNS di BPS Brebes dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, yang artinya Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai PNS yaitu atasan langsung PNS. Dokumen Penilaian Kinerja PNS menurut PP No. 30 Th 2019 dilaporkan kepada Tim Penilai Kinerja PNS, yaitu dalam hal ini BPS Prov Jawa Tengah paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya (akhir Februari 2021). (Ros/TU)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami