12 Januari 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Mengakhiri tahun 2020 dan mengawali tahun
2021 ini semua ASN BPS Kabupaten Brebes memperoleh Penilaian atas
pekerjaan/kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan
pemerintah. Penilaian atas pekerjaan ASN ini dituangkan dalam bentuk Penilaian
Prestasi Kerja (PPK) PNS. Penandatangan PPK 2020 dilakukan di hadapan Kepala
BPS Kabupaten Brebes, Dra. Prita Rextiana, M.M pada pekan pertama bulan Januari
2021
Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut
penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian
hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri
Sipil dengan Pejabat Penilai.
Berdasarkan pasal 4 PP
No. 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja
PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan
rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan
berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek
:
2. Perilaku kerja merupakan
setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang
seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN
yang dibuat setiap awal tahun anggaran
yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus
dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai
kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dapat mengikuti link ini.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan
setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target
yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan
tugas-tugas tambahan lainnya.
Penilaian akhir dari prestasi kerja
adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja.
Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur
perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai
berikut.
a. 91 ke atas: sangat baik
b. 76 – 90 : baik
c. 61 – 75 : cukup
d. 51 – 60 : kurang
e. 50 ke bawah: buruk
Awalilah setiap pekerjaan dengan perencanaan yang baik,
karena gagal dalam merencanakan sama dengan
merencanakan kegagalan.(Bsp)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami