Apakah PNS Boleh Wirausaha? - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Apakah PNS Boleh Wirausaha?

Apakah PNS Boleh Wirausaha?

6 September 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Berita Versi Audio

Wirausaha adalah proses mendenifikasikan, mengembangkan, dan mencapai visi yang berpuncak pada berdirinya sebuah bisnis atau usaha (kompas.com/5 September 2024)

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP 94/2021. Dahulu PNS sempat dilarang mempunyai kegiatan wirausaha seperti dagang, menjadi direksi atau komisaris berdasarkan Pasal 3 PP 30/1980. Namun kemudian peraturan tersebut tidak berlaku lagi pasca berlakunya PP 94/2021.

PNS boleh punya usaha sembari menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pegawai di pemerintahan. Meskipun tidak dilarang, PNS tetap wajib mengikuti syarat dan ketentuan dalam menjalankan usahanya,

Syarat dan ketentuan ini wajib diperhatikan oleh setiap PNS agar tidak dianggap melanggar disiplin dan menerima konsekuensi hukum. Salah satu di antaranya adalah menghindari adanya konflik kepentingan. Konflik kepentingan sendiri adalah situasi yang perlu dihindari oleh siapapun yang bekerja di sektor pemerintahan.

Konflik kepentingan ini juga yang menyebabkan ASN, termasuk PNS dilarang rangkap jabatan. Menurut Pusat Edukasi Antikorupasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), konflik kepentingan merupakan pemicu tindak korupsi.

Selain menghindari konflik kepentingan, masih ada beberapa syarat dan ketentuan lainnya yang perlu dilakukan PNS saat berwirausaha, syarat dan ketentuan tersebut diantaranya adalah :

  • Usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai UU ASN dan PP Disiplin ASN, misalnya menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, dan lain-lain;
  • Tidak boleh melanggar ketentuan hari dan jam kerja dan aturan lain sesuai ketentuan disiplin PNS;
  • Tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.
(BS_3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik