6 September 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Wirausaha adalah proses
mendenifikasikan, mengembangkan, dan mencapai visi yang berpuncak pada
berdirinya sebuah bisnis atau usaha (kompas.com/5 September 2024)
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS
untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP 94/2021. Dahulu
PNS sempat dilarang mempunyai kegiatan wirausaha seperti dagang, menjadi
direksi atau komisaris berdasarkan Pasal 3 PP 30/1980. Namun kemudian peraturan
tersebut tidak berlaku lagi pasca berlakunya PP 94/2021.
PNS boleh punya usaha sembari menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
sebagai pegawai di pemerintahan. Meskipun tidak dilarang, PNS tetap wajib
mengikuti syarat dan ketentuan dalam menjalankan usahanya,
Syarat dan ketentuan ini wajib diperhatikan oleh setiap PNS agar
tidak dianggap melanggar disiplin dan menerima konsekuensi hukum. Salah satu di antaranya adalah menghindari adanya
konflik kepentingan. Konflik
kepentingan sendiri adalah situasi yang perlu dihindari oleh
siapapun yang bekerja di sektor pemerintahan.
Konflik kepentingan ini juga yang menyebabkan
ASN, termasuk PNS dilarang rangkap jabatan. Menurut Pusat Edukasi
Antikorupasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), konflik
kepentingan merupakan pemicu tindak korupsi.
Selain menghindari konflik kepentingan, masih ada beberapa syarat dan ketentuan lainnya yang perlu dilakukan PNS saat berwirausaha, syarat dan ketentuan tersebut diantaranya adalah :
- Usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai UU ASN dan PP Disiplin ASN, misalnya menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, dan lain-lain;
- Tidak boleh melanggar ketentuan hari dan jam kerja dan aturan lain sesuai ketentuan disiplin PNS;
- Tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.
(BS_3329)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami