14 Januari 2021 | Kegiatan Statistik
Memasuki awal
tahun 2021, mulai hari Jum’at (01/01) BPS Kabupaten Brebes melaksanakan
kegiatan rutin pengumpulan data Survei Industri Mikro Kecil (IMK) Tahun 2020
Triwulan 4. Survei merupakan survei longitudinal yang dilaksanakan secara
periodic per triwulan. Untuk triwulan 1 dilaksanakan pada bulan April, triwulan
2 pada bulan Juli dan triwulan 3 pada bulan Oktober tahun lalu. Dari data yang
dipublikasikan oleh BPS, kotribusi sector atau kategori Industri Pengolahan
terus meningkat dari 11,28 persen pada tahun 2010 dan telah menjadi 16,72
persen pada tahun 2019. Selain itu berdasarkan data Hasil Sensus Ekonomi 2016
Listing diperoleh informasi sebanyak 289,8 ribu
orang atau 92,43 persen tenaga kerja yang bekerja pada Usaha Mikro Kecil
(UMK) dari total 313,6 ribu tenaga kerja. Sisanya bekerja pada Usaha Menengah
Besar (UMB). Hal yang sama juga terjadi pada Kategori Industri Pengolahan .Ini
menunjukkan bahwa IMK di Kabupaten Brebes masih merupakan tumpuan mata
pencaharian penduduk yang juga menjadi sumber aktivitas yang memperkuat sendi
perekonomian Kabupaten Brebes.
Petugas yang
bertugas sebanyak 7 orang yang terdiri dari 4 petugas pencacah non organik atau
bukan pegawai BPS Kabupaten Brebes dan diawasi oleh 3 orang pengawas yang
semuanya adalah organik atau pegawai BPS Kabupaten Brebes. Pengawas juga
bertugas memeriksa dokumen yang telah dicacah oleh petugas pencacah yang sering
disingkat PCS (Pencacah Survei). Diharapkan dengan diawasi secara ketat maka
petugas tidak melakukan moral hazard atau hanya mengarang data. Data yang
dikumpulkan harus benar-benar berasal dari lapangan. Selain itu dengan
diperiksannya data maka diharapkan data yang dikumpulkan benar-benar konsisten
dan memenuhi kualitas data BPS. Ini merupakan visi BPS yaitu “Penyedia Data
Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”. Pengumpulan data dilaksanakan dari
tanggal 1 sampai dengan 10 Januari.
Tahap
selanjutnya setelah pengumpulan data adalah pengolahan data. Pada tahap ini
terdiri dari 2 kegiatan yaitu Editing Coding dan Entri Data. Petugas editing c
oding sebanyak 2 orang organik dan entri data oleh 3 orang organik. Tahap ini
dilaksanakan mulai hari Senin (11/01) sampai Rabu (13/01). Pengolahan data hari
in, Kamis (14/01) telah 100 persen. Pengolahan data dilakukan secara online.
Ini salah satu wujud BPS telah melakukan Reformasi Birokrasi menuju Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) yang salah satu pilarnya
yaitu Tata Laksana adalah Electronic Office (e-Office). Sistem
dan layanan aplikasi dibangun oleh BPS dan bisa diakses dari seluruh wilayah di
Indonesia baik dari kantor maupun rumah tinggal. Pada masa New Normal karena
adanya wabah Pandemic Covid19, sistem ini sangat cocok dilaksanakan di mana
mulai tanggal 11 sampai tanggal 25 Januari, seluruh wilayah di Kabupaten Brebes
diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membatasi pegawai
yang masuk kantor maksimal 50 persen. Pegawai BPS Kabupaten Brebes tetap bisa
melakukan tugas meski tidak masuk kantor. Ini membuktikan bahwa meski Work
From Home (WFH) di BPS Kabupaten
Brebes tetap bisa bekerja dsan berkinerja. (Nurdin/Prod3329)
Berita Terkait
Pelatihan Petugas Survei Industri Mikro Kecil 2023 Triwulanan Kabupaten Brebes
Pelatihan Inda Survei Industri Mikro Kecil 2024 Triwulanan
Listing Survei Industri Mikro dan Kecil (VIMK) Tahunan 2022
Pencacahan Survei Industri Mikro Kecil Triwulan Dua di Tengah PPKM
Survei Usaha Penyedia Makan Minum Skala Mikro Kecil (VREST-UMK) 2022 Di Kabupaten Brebes
BPS Mulai Melaksanaan Survei Industri Mikro Kecil (IMK) Tahunan Tahun 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami