“Kode Etik, Harmonisasi Kinerja Prima” - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email [email protected] atau nomor WA 0851-8308-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2025_3329

“Kode Etik, Harmonisasi Kinerja Prima”

“Kode Etik, Harmonisasi Kinerja Prima”

18 Juni 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada Jumat (21/05) Apel Pagi  bertempat di ruang tehnis  dimana sebelum beraktifitas, ASN (Aparatur Sipil Negara) BPS Kabupaten Brebes senantiasa menerima pengarahan dari  pimpinan dan motivasi kata-kata bijak secara bergiliran oleh rekan sejawat.

Prita Rextiana selaku Kepala BPS Kabupaten Brebes yang pagi itu bertugas sebagai pembina apel  menyampaikan  arahan tentang Kode Etik ASN BPS.  Setiap ASN BPS harus mempedomani dalam bersikap dan bertingkah laku, baik dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.tidak terkecuali ASN BPS Brebes.

Kode etik pada dasarnya memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Fungsi ini sama dengan yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel (1945-449) yang menekankan kode etik, menjadikan kode etik sebagai kode untuk menjalankan tugas profesional, dan menjadikan masyarakat sebagai kode jabatan.

Harmonisasi kinerja prima  adalah  upaya mencari keselarasan dalam mencapai prestasi kerja dengan sangat baik, sehingga dapat mendukung terciptanya efektivitas dan soliditas kinerja dalam suatu instansi pemerintah.

Sesuai Visi BPS,menyediakan Data Berkualitas untuk Indonesia Maju ASN BPS harus powerfull dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai ASN BPS harus :

1.       Loyal kepada BPS di atas kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain demi tercapainya visi dan Misi BPS

2.       Menjalin dan membina hubungan kerja yang baik dengan pihak eksternal  untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan tugas atas sepengetahuan atasan

3.       Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar

4.       Memiliki daya juang yang tinggi 

5.       Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang harmonis

Dengan penerapan Kode Etik yang konsisten diharapkan terjadi keselarasan dalam berkinerja prima, sehingga tujuan organisasi tercapai.

BPS Kabupaten Brebes sebagai satuan kerja (satker) dengan beban cukup besar karena potensi yang ada di wilayah Kabupaten Brebes memerlukan pengelolaan yang komprehensif dengan pemberdayaan semua unsur. Baik SDM, anggaran, perangkat keras maupun lunak dan Kode Etik sebagai Pedoman dalam bersikap, berperilaku dalam menjalankan tugas harus dipatuhi.

Semoga dengan upaya keras,cerdas dan ikhlas dari seluruh ASN BPS Kabupaten Brebes dengan patuh pada Kode Etik, harmonisasi Kinerja Prima bukanlah fatamorgana.(Rex,Ka3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik