Pendampingan dan Pembinaan Statistik Sektoral 2 Oktober 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Pendampingan dan Pembinaan Statistik Sektoral 2 Oktober 2024

Pendampingan dan Pembinaan Statistik Sektoral 2 Oktober 2024

3 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2022 tentang Satu Data Brebes serta tindak lanjut dari Surat Edaran Pj. Bupati Brebes Nomor 500.14/384/III/2024 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, dengan ini Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Tim Pembina Statistik Sektoral yang teridiri dari Pembina Data Statistik, Sekretariat Forum Satu Data Indonesia dan Walidata Statistik, melakukan pendampingan dan pembinaan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes.

Pada tanggal 2 Oktober 2024 pendampingan dan pembinaan statistik sektoral dilakukan di tiga OPD yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes. Pendampingan difokuskan pada identifikasi kegiatan statistik sektoral dan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai syarat kualitas data yang dihasilkan pada kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh setiap produsen data yang harus memenuhi prinsip standar data, metadata, kode referensi dan interoperabilitas. Pada kesempatan itu pula dilakukan pendampingan pelaporan metadata dan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui web Romantik. (Humas3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik