4 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Dalam rangka
percepatan implementasi Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2022 tentang Satu Data
Brebes serta tindak lanjut dari Surat Edaran Pj. Bupati Brebes Nomor
500.14/384/III/2024 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan Statistik
Sektoral di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, dengan ini Pemerintah
Kabupaten Brebes melalui Tim Pembina Statistik Sektoral yang teridiri dari
Pembina Data Statistik, Sekretariat Forum Satu Data Indonesia dan Walidata
Statistik, melakukan pendampingan dan pembinaan statistik sektoral di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes.
Pada tanggal 3
Oktober 2024 pendampingan dan pembinaan statistik sektoral dilakukan di tiga
OPD yaitu Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten
Brebes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
Kabupaten Brebes. Pendampingan difokuskan pada identifikasi kegiatan statistik sektoral
dan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai syarat kualitas data yang dihasilkan
pada kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh setiap produsen data yang
harus memenuhi prinsip standar data, metadata, kode referensi dan
interoperabilitas. Pada kesempatan itu pula dilakukan pendampingan pelaporan
metadata dan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui web Romantik. (Humas3329)
Berita Terkait
Pendampingan dan Pembinaan Statistik Sektoral 2 Oktober 2024
Pendampingan dan Pembinaan Statistik Sektoral 9 Oktober 2024
Pendampingan dan Pembinaan Statistik Sektoral 8 Oktober 2024
Pendampingan dan Pembinaan Statistik Sektoral 1 Oktober 2024
Rapat Persiapan Pendampingan Pembinaan Statistik Sektoral
Pembinaan Desa Cinta statistik atau Desa Cantik tahun 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami