12 Februari 2020 | Kegiatan Statistik
BPS Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 6 dan 7 Februari
2020 mengadakan kegiatan Rapat pengelolaan anggaran SP2020. Rapat diikuti oleh para
kasubbag di Bagian Tata Usaha BPS Prov. Jawa Tengah, para kasi di Bidang
Statistik Sosial BPS Prov. Jawa Tengah, dan seluruh Kasubbag. Tata Usaha
Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara yang dilaksanakan di Aula lantai 5 BPS
Provinsi Jawa Tengah dibuka langsung oleh Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah
Sentot Bangun Widoyono, M.A. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan
bahwa, pelaksanaan SP2020 menggunakan biaya yang sangat besar yaitu sekitar 4 Triliun
rupiah. Oleh karena itu penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk yang diatur
dalam buku Pedoman Administrasi Keuangan (PAK) SP2020. Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah berharap dalam
rangka mengelola anggaran dan demi tertibnya administrasi agar selalu
berpedoman pada PMK dan Perka yang ada. Sehingga dengan selalu berpedoman
dengan PMK khususnya PMK 78 tahun 2019 (tentang SBM tahun 2020) dan peraturan
yang lain, maka diharapkan dapat meningkatkan IKPA di BPS Kab/Kota
masing-masing. Perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan administrasi harus
selalu diupayakan dalam rangka mendapatkan predikat WTP, karena predikat WTP
itu bukan suatu prestasi, tetapi suatu keharusan.
Setelah Kepala BPS Provinsi Jawa
Tengah, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Kabag Tata Usaha BPS Provinsi
Jawa Tengah Joko Suwarjo, yang menyampaikan evaluasi pengelolaan administrasi
keuangan di BPS Provinsi Jawa Tengah, misalnya masih adanya revisi pagu minus,
perlakuan antar PPK yang berbeda-beda, kegiatan yang berubah dari perencanaan
dan lain-lain. Selain itu disampaikan bahwa pada tahun 2020 seluruh kantor BPS
se Indonesia merekrut tenaga mitra administrasi SP2020. Mitra yang direkrut
akan bertugas membantu bendahara pengeluaran dalam mengelola
administrasi keuangan serta membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Subbagian Tata Usaha. Mitra administrasi dalam melaksanakan tugas diikat
dengan Surat Perjanjian Kerja, dan akan bekerja selama 10 bulan, mulai Februari
sampai dengan Nopember 2020.
Setelah istirahat, acara dilanjutkan
dengan penjelasan buku Pedoman Administrasi Keuangan SP2020, yang disampaiakn
oleh Kasubbag Keuangan BPS Provinsi Jawa Tengah Suci Budi Utami. Kasubbag. Keuangan menyampaikan pengelolaan
administrasi keuangan yang kredibel dan akuntabel merupakan salah satu syarat
pelaksanaan anggaran yang efektif. Hal tersebut sangat dibutuhkan guna
mendukung kelancaran pelaksanaan suatu kegiatan. Oleh karena itu, administrasi
keuangan perlu dipahami oleh para penanggung jawab pengelola keuangan dan penanggung
jawab kegiatan, baik dari proses dan mekanismenya, regulasi yang melandasinya,
jangka waktunya, maupun tanggung jawabnya, agar pelaksanaannya dapat berjalan
efektif, efisien, dan tepat waktu. Buku Pedoman Administrasi Keuangan SP2020 disusun
untuk digunakan sebagai panduan bagi para penanggung jawab kegiatan dan
pengelola keuangan pada satker Badan Pusat Statistik, BPS Provinsi, dan BPS
Kabupaten/Kota dalam mengelola administrasi keuangan dalam rangka pelaksanaan
SP2020. Dalam sesi ini Kasubbag. Keuangan banyak menjelaskan penggunaan akun-akun
yang terkait dengan pelaksanaan SP2020, tatacara pelaksanaan kegiatan dan
administrasi pendukung yang harus dilengkapi.
Acara berakhir pada
tanggal 7 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB yang ditutup oleh Kabag. Tata
Usaha dan diakhiri dengan foto bersama. Mudah-mudahan dengan adanya penjelasan
pengelolaan Anggaran SP2020 ini, administrasi khususnya pelaksanaan SP2020 bisa
dikelola dengan baik akuntabel. (TU3329)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami