Rapat Koordinasi Rencana Persiapan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Brebes - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Rapat Koordinasi Rencana Persiapan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Brebes

Rapat Koordinasi Rencana Persiapan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Brebes

18 Januari 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, pemekaran wilayah administratif menjadi kecenderungan baru dalam struktur pemerintahan di Indonesia.  Beberapa kabupaten di berbagai provinsi telah  dan  dalam proses  pemekaran  wilayah tak terkecuali di wilayah Jawa Tengah yaitu Kabupaten Brebes.  Beberapa argumen dalam mendukung  pemekaran wilayah diantaranya untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat; meningkatkan efektifitas dalam melakukan pemerataan pembangunan; dan untuk mengupayakan pengembangan demokrasi hingga ke wilayah yang lebih kecil.

Dalam rangka merealisasikan pemekaran wilayah Kabupaten Brebes telah lakukan Rapat Koordinasi. Rapat persiapan ini   diikuti  oleh 25  Dinas/Instansi/Bagian  termasuk Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes. Rapat  dilaksanakan pada 13 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Sekda Brebes. Dalam rapat dibahas persiapan Pembentukan Daerah Persiapan sesuai UU No. 23 tahun 2014,  yaitu persyaratan dasar adminiftratif yang harus disediakan untuk bisa beroperasinya daerah otonomi baru. Data-data dimaksud meliputi data: (i) perangkat hukum; (ii)  keadaan geografis dan kewilayahan; (iii) sosial-kependudukan; (iv) keamanan dan ketertiban; (v) Sosial, politik, adat dan tradisi; (vi) potensi ekonomi; (vii) keunggulan daerah; (viii) keuangan daerah; dan (ix) data terkait penyelenggaraan pemerintahan.  Data-data dimaksud terdiri sebanyak 72 variabel dan harus segera tersedia.

Sesuai arahan pimpinan rapat, yang harus dipersiapkan BPS Kabupaten Brebes adalah mendukung ketersediaan  data-data bidang kependudukan, pembangunan manusia, potensi ekonomi, dan data potensi unggulan daerah yang semuanya terdiri  12  variabel  data untuk kurun waktu 2015-2020.  Dalam rangka menyediakan data-data tersebut tentunya BPS Kabupaten Brebes akan berkoordinasi dengan dinas/instansi lain yaitu Baperlitbangda, Dinas Dukcapil, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. Koordinasi lintas dinas/instansi sangat bermanfaat mengingat tidak semua data bisa langsung dihimpun langsung dari lapangan oleh BPS.  (Suwardi/Nerwilis3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik