18 Januari 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Setelah diberlakukannya
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, pemekaran wilayah
administratif menjadi kecenderungan baru dalam struktur pemerintahan di
Indonesia. Beberapa kabupaten di
berbagai provinsi telah dan dalam proses
pemekaran wilayah tak terkecuali
di wilayah Jawa Tengah yaitu Kabupaten Brebes. Beberapa argumen dalam mendukung pemekaran wilayah diantaranya untuk mengatasi
jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat; meningkatkan
efektifitas dalam melakukan pemerataan pembangunan; dan untuk mengupayakan
pengembangan demokrasi hingga ke wilayah yang lebih kecil.
Dalam rangka
merealisasikan pemekaran wilayah Kabupaten Brebes telah lakukan Rapat
Koordinasi. Rapat persiapan ini diikuti oleh 25
Dinas/Instansi/Bagian termasuk
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes. Rapat dilaksanakan pada 13 Januari 2021 bertempat di
Ruang Rapat Sekda Brebes. Dalam rapat dibahas persiapan Pembentukan Daerah
Persiapan sesuai UU No. 23 tahun 2014,
yaitu persyaratan dasar adminiftratif yang harus disediakan untuk bisa
beroperasinya daerah otonomi baru. Data-data dimaksud meliputi data: (i)
perangkat hukum; (ii) keadaan geografis
dan kewilayahan; (iii) sosial-kependudukan; (iv) keamanan dan ketertiban; (v)
Sosial, politik, adat dan tradisi; (vi) potensi ekonomi; (vii) keunggulan
daerah; (viii) keuangan daerah; dan (ix) data terkait penyelenggaraan
pemerintahan. Data-data dimaksud terdiri
sebanyak 72 variabel dan harus segera tersedia.
Sesuai arahan
pimpinan rapat, yang harus dipersiapkan BPS Kabupaten Brebes adalah mendukung
ketersediaan data-data bidang
kependudukan, pembangunan manusia, potensi ekonomi, dan data potensi unggulan daerah
yang semuanya terdiri 12 variabel data untuk kurun waktu 2015-2020. Dalam rangka menyediakan data-data tersebut
tentunya BPS Kabupaten Brebes akan berkoordinasi dengan dinas/instansi lain yaitu
Baperlitbangda, Dinas Dukcapil, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian
dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. Koordinasi lintas dinas/instansi sangat
bermanfaat mengingat tidak semua data bisa langsung dihimpun langsung dari
lapangan oleh BPS. (Suwardi/Nerwilis3329)
Berita Terkait
RAPAT KOORDINASI SP2020 KABUPATEN BREBES
Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Anggaran SP2020
Rapat Koordinasi SP2020 BPS Kabupaten Brebes dan Dinkominfotik Kabupaten Brebes
Rapat Perdana Kepala baru dan Pegawai BPS Kabupaten Brebes
Penyusunan Rencana Kawasan Permukinan (RKP) di Kabupaten Brebes
Rapat Persiapan Kegiatan Statistik Produksi Bulan Juli dan Agustus 2024 di Hotel King Royal Brebes
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami