8 September 2021 | Kegiatan Statistik
Rencana
Kawasan Permukinan (RKP) adalah bentuk upaya pelaksanaan tugas Pemerintah
Daerah Kabupaten Brebes untuk penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman. Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun
2011 pasal 15 (c) dan pasal 64 tentang Perencanaan Kawasan Pemukiman serta PP
nomor 14 tahun 2016 pasal 56 tentang
Penyelenggaraan PKP.
RKP
disusun untuk memenuhi kebutuhan tata kelola Kawasan Perkotaan dan Perdesaan,
mewujudkan Rencana Tata Ruang (Pola dan Struktur Ruang), optimalisasi sumber
daya perkotaan dan perdesaan dalam pembangunan kawasan permukiman, acuan
keterpaduan pembangunan infrastruktur dan dasar pertimbangan arahan pembangunan
kawasan permukiman.
Muatan
RKP terdiri dari empat bagian yaitu Kebijakan dan Strategi (Jakstra)
Pembangunan dan Pembangunan kawasan permukiman, Rencana Lingkungan Hunian (RLH)
perkotaan dan perdesaan, Rencana Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum (PSU) serta Indikasi program.
Di
Kabupaten Brebes pembahasan RKP menjadi tugas dan wewenang dari Dinas Perumahan
Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim). BPS Kabupaten Brebes
secara aktif mendukung kegiatan penyusunan RKP pada tahap pengumpulan data dan
informasi. Data yang dibutuhkan untuk penyusunan RKP dari BPS antara lain Data
Kependudukan (jumlah, kepadatan dan pertumbuhan penduduk), Indeks pembangunan
manusia (IPM) dan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Selain itu data
dan informasi statistik dari BPS Kabupaten Brebes juga digunakan untuk
mendukung pembahasan penyusunan RKP sebagai bagian dari profil Kabupaten
Brebes.
Kegiatan
penyusunan RKP adalah salah satu kegiatan pengumpulan data sektoral berupa
kompilasi produksi administrasi (kompromin) dari berbagai organisasi
perangkat daerah (OPD) dan instansi di Kabupaten Brebes. Sementara itu selain
data kependudukan dan perekonomian dari BPS, pengumpulan data dan informasi
administrasi mencakup Data Kondisi Fisik dan Lingkungan, Data Penggunaan Lahan,
dan Data Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Selain
data administrasi, penyusunan RKP juga mengumpulkan data peta digital terkait
kondisi fisik wilayah, peta kependudukan, peta perekonomian, peta Rencana Tata
Ruang, peta kondisi perumahan dan permukiman, peta rencana relokasi dan peta
kondisi pelayanan PSU.
Penyusunan
RKP membutuhkan kerjasama yang baik antar instansi di Kabupaten dan validitas
data yang akurat yang dihasilkan di setiap satuan kerja (satker). BPS Kabupaten
Brebes sebagai pembina data statistik sektoral di daerah terus berupaya
berkoordinasi bersama semua satker terkait, agar penyajian produk data semakin
baik. Pembinaan dalam memproduksi data statistik sektoral diharapkan
menghasilkan kesadaran semua produsen data statistik akan pentingnya Penyelenggaraan
Kegiatan Statistik Sektoral Sesuai Norma Standar Prosedur & Kriteria (NSPK).
Kesadaran ini menjadi penting sebagai upaya
mewujudkan data statistik berkualitas menuju Satu Data Indonesia (SDI) yang
menjadi cita-cita bersama. Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju. (MNY/IPDS_3329)
Berita Terkait
Rapat Koordinasi Rencana Persiapan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Brebes
PeduliLindungi Hadir di BPS Kabupaten Brebes
BPS Kabupaten Brebes Lakukan Kunjungan Ke Dinpermades Kabupaten Brebes
Rapat Koordinasi SP2020 BPS Kabupaten Brebes dan Dinkominfotik Kabupaten Brebes
Galeri Infografis di Website BPS Kabupaten Brebes
Mengawal Pertumbuhan Perdagangan Internasional di Kabupaten Brebes
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami