Pentingnya SHP untuk Perhitungan Pertumbuhan Ekonomi - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Pentingnya SHP untuk Perhitungan Pertumbuhan Ekonomi

Pentingnya SHP untuk Perhitungan Pertumbuhan Ekonomi

15 Februari 2021 | Kegiatan Statistik


Indeks Harga Produsen (IHP) merupakan salah satu data yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). IHP  dapat digunakan sebagai sistem peringatan dini terhadap gejolak harga pada level selanjutnya oleh para pengguna data. Hal ini disebabkan pembentukan harga suatu barang atau jasa pertama kali dimulai dari tingkat produsen. Harga produsen dianggap sebagai price leader dari harga lainnya. Selain digunakan sebagai sistem peringatan dini, IHP juga digunakan untuk mendukung penyusunan neraca pembayaran BPS dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi dan sebagai bahan analisis ekonomi.

Untuk menyusun IHP, BPS melalui Fungsi Statistik Distribusi melaksanakan Survei Harga Produsen (SHP) yang dilaksanakan secara bulanan. Survei ini dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia. Jenis barang yang dikumpulkan data harganya adalah jenis barang yang termasuk dalam paket komoditas IHP. Klasifikasi barang tersebut dibedakan menjadi beberapa sektor yaitu:

a.       Sektor Pertanian

b.       Sektor Pertambangan dan penggalian

c.       Sektor Industri Manufaktur

d.       Sektor Pengadaan Listrik dan Gas

e.       Sektor Pengelolaan Air

f.        Sektor Jasa

Untuk Kabupaten Brebes, pada tahun 2021, sampel SHP sebanyak 25 responden yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. Dua puluh empat sampel di antaranya merupakan sektor industri manufaktur, sedangkan satu sampel lainnya merupakan sektor jasa. Periode pencacahan survei dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 18 setiap bulannya oleh petugas pencacah BPS Kabupaten Brebes. Setelah itu, hasil pencacahan dikumpulkan kepada petugas pemeriksa. Oleh petugas pemeriksa hasil pencacahan akan diperiksa dan dientri secara online melalui aplikasi pengolahan data BPS. Sedangkan penghitungan IHP dilaksanakan oleh Tim BPS di Jakarta. (Fakhris/Dist_3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik