15 Februari 2021 | Kegiatan Statistik
Indeks Harga Produsen (IHP) merupakan salah satu data yang dihasilkan
oleh Badan Pusat Statistik (BPS). IHP dapat
digunakan sebagai sistem peringatan dini terhadap gejolak harga pada level
selanjutnya oleh para pengguna data. Hal ini disebabkan pembentukan harga suatu
barang atau jasa pertama kali dimulai dari tingkat produsen. Harga produsen
dianggap sebagai price leader dari
harga lainnya. Selain digunakan sebagai sistem peringatan dini, IHP juga
digunakan untuk mendukung penyusunan neraca pembayaran BPS dalam perhitungan
pertumbuhan ekonomi dan sebagai bahan analisis ekonomi.
Untuk menyusun IHP, BPS melalui Fungsi Statistik Distribusi
melaksanakan Survei Harga Produsen (SHP) yang dilaksanakan secara bulanan.
Survei ini dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia. Jenis barang yang
dikumpulkan data harganya adalah jenis barang yang termasuk dalam paket
komoditas IHP. Klasifikasi barang tersebut dibedakan menjadi beberapa sektor
yaitu:
a.
Sektor Pertanian
b.
Sektor Pertambangan dan penggalian
c.
Sektor Industri Manufaktur
d.
Sektor Pengadaan Listrik dan Gas
e.
Sektor Pengelolaan Air
f.
Sektor Jasa
Untuk Kabupaten Brebes, pada tahun 2021, sampel SHP
sebanyak 25 responden yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten
Brebes. Dua puluh empat sampel di antaranya merupakan sektor industri
manufaktur, sedangkan satu sampel lainnya merupakan sektor jasa. Periode pencacahan survei dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 18 setiap bulannya oleh petugas pencacah BPS Kabupaten Brebes. Setelah
itu, hasil pencacahan dikumpulkan kepada petugas pemeriksa. Oleh petugas
pemeriksa hasil pencacahan akan diperiksa dan dientri secara online melalui aplikasi pengolahan data BPS. Sedangkan penghitungan IHP dilaksanakan oleh Tim
BPS di Jakarta. (Fakhris/Dist_3329)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami