Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2022 Telah Terbit - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2022 Telah Terbit

Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2022 Telah Terbit

21 April 2022 | Kegiatan Statistik


Kamis (21/04) Peraturan Gubernur ( PerGub) Jawa Tengah tentang Satu Data Jawa Tengah diterbitkan yaitu PerGub No. 6 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari PerPres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Disaksikan oleh Pembina Data (BPS), Walidata Sektoral (Dinkominfo se Jawa Tengah) serta para pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Jawa Tengah secara luring dan diikuti secara daring oleh 100 peserta dari satker kabupaten/kota se Jawa Tengah.

Rilis ini dilaksanakan di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Tengah, dengan menghadirkan Narasumber dari Bappenas, BIG dan BPS.

Kenapa hal ini sangat ditunggu oleh aparat BPS khususnya BPS Kabupaten Brebes dan insan Statistik di Kabupaten Brebes? Karena dengan dirilisnya Pergub tersebut besar harapan Peraturan Bupati tentang Satu data Brebes segera mengikutinya.

Dengan terbitnya Pergub No. 6 tersebut perbaikan Tata Kelola Data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah yaitu dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah dengan penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan (interoperabilitas) antar Instansi Pusat dan instansi daerah.

Data dalam dunia pemerintahan, erat kaitannya dengan pembangunan, tidak hanya deretan angka-angka yang menunjukkan perkembangan naik,turun. Namun data merupakan bagian terpenting sebagai modal dasar pembangunan. Menurut presiden, data adalah asset mahal yang nilainya melebihi tambang minyak.

Dengan terbitnya Peraturan Gubernur ini diharapkan masing-masing penyelenggara dapat secara langsung mengambil peran dalam rangka menuju Satu Data Jawa Tengah. (Rex/KaBPS)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik