14 Oktober 2019 | Kegiatan Statistik
Survei Khusus
Konsumsi Rumah Tangga disingkat SKKRT tahunn 2019 triwulan tiga dijadwalkan
dilaksanakan pada tanggal satu sampai dengan 8 Oktober 2019. Sedangkan
pengolahannya akan dilaksanakan pada tanggal Sembilan sampai dengan delapan
belas Oktober 2019. Pencacahan dilakukan oleh delapan orang Pencacah Survei (PCS)
terhadap 30 rumah tangga sampel yang dipilih secara purposive di Kabupaten Brebes.
SKKRT 2019 triwulan tiga ini hampir
sama dengan triwulan sebelumnya, hanya saja cakupan waktu saja yang berbeda.
Data yang dicakup adalah konsumsi rumah tangga bulan Juli – September 2019.
Jenis data yang dikumpulkan adalah karateristik rumah tangga, pengeluaran
konsumsi rumah tangga (PKRT), keterangan konsumsi barang dari belanja off-line
/ on-line, keterangan konsumsi jasa dari belanja on-line, keterangan pembiayaan
konsumsi dan investasi rumah tangga. Alokasi sampel terbagi ke dalam empat
kelompok pendapatan yaitu kelompok rumah tangga dengan pendapatan kurang dari
empat juta, pedapatan 4 - 5,99 empat juta per bulan, 6 - 7,99 juta per bulan dan lebih dari delapan
juta rupiah per bulan.
SKKRT merupakan survey ringkas
dari Susenas yang sebelumnya pernah dibuat panel per triwulan. Mirip dengan
Susenas yang merupakan survei yang sangat komplek, karena banyak rincian yang
ditanyakan kepada setiap responden. Untuk setiap responden, pencacah perlu
pintar-pintarnya menggali informasi yang mungkin memerlukan waktu sampai
berjam-jam, sehingga dimungkinkan responden akan merasa jenuh dengan pertanyaan
yang diajukan. PCS juga harus pintar
memberikan suasana yang mendukung untuk proses wawancara agar informasi diperoleh
yang menggambarkan kondisi rumah tangga yang sebenarnya pada triwulan tiga tersebut.
Responden sebanyak 30 rumah tangga
mempunyai karakteristik yang bervariasi. Mulai dari latar belakang pendidikan
yang berbeda, lapangan pekerjaan yang berbeda, dan kondisi ekonomi rumah
tangganya yang berbeda. Dengan karakteristik yang heterogen ini, maka PCS harus
jeli dalam memanfaatkan waktu pendataan.
Pada saat pendataan di lapangan, karena
merupakan pendataan panel/ triwulanan maka PCS yang bisa langsung berkomunikasi
terlebih dahuli kapan bias berjumpa dengan responden. Setelah janji dibuat maka
proses wawancara bias dilakukan. Bagi BPS, responden adalah sumber utama data
yang dihasilkan oleh BPS untuk mendapatkan data yang berkualitas yang sangat
diperlukan dalam proses pembangunan. (Nurdin/Sie. Nerwilis)
Berita Terkait
Pencacahan Survei Industri Mikro Kecil Triwulan Dua di Tengah PPKM
Pelatihan Survei-Survei Khusus Neraca Pengeluaran
Pelatihan Survei Khusus Neraca Produksi Tahun 2024
Pelatihan Survei Khusus Tahunan (SKT) BPS Kabupaten Brebes 2022
Survei Wisnus Triwulan III BPS Kabupaten Brebes
Pencacahan Survei Komoditas Potensi Perikanan – Rumput Laut Di Kabupaten Brebes
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami