4 Desember 2019 | Kegiatan Statistik
Pada hari Jum’at 29 Nopember 2019 Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes melalui Pejabat Pembuat Komitmen dan operator RKAKL menunaikan tugas dan kewenangan menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana dengan mengusulkan revisi DIPA ke Kanwil DJPb Jawa Tengah di Semarang.
Usulan diajukan dengan memedomani PMK No. 206/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2019, pada DIPA Petikan BPS Kabupaten Brebes Nomor : SP DIPA-054.01.2.018885/2019, tanggal 05 Desember 2018 berupa revisi dalam hal pagu tetap dengan mekanisme revisi meliputi pergeseran dalam 1 (satu) keluaran, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) Satker. Adapun alasan revisi dilakukan dengan pertimbangan untuk perubahan rencana penarikan dana, penyesuaian anggaran belanja pegawai dan barang untuk mempercepat pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga serta dalam rangka pelaksanaan langkah-langkah akhir tahun.
Revisi yang diajukan saat ini merupakan revisi
ke-4 dan revisi yang terakhir. Selain itu revisi dilakukan untuk persiapan
laporan keuangan 2019, agar laporan keuangan yang akan disusun nanti lebih akuntabel
(Budi Sp/ Subbag TU)
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami