29 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik
dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan
penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran,
dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban
dan peningkatan kinerja instansi pemerintah (Perpres 29 Tahun 2014). Implementasi
SAKIP pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Brebes merupakan salah satu upaya
dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi BPS Kabupaten Brebes.
Beberapa poin
penting mengenai bagaimana SAKIP diimplementasikan di BPS Kabupaten Brebes, yaitu:
1.
Perencanaan Kinerja
§ Perencanaan
kinerja jangka menengah
Sebagai bentuk Perencanaan Kinerja Jangka
Menengah, BPS Kabupaten Brebes menyusun “Rencana Strategis (Renstra)” periode
lima tahunan yang mencakup tujuan, sasaran, dan indikator kinerja. Renstra
terbaru yang disusun oleh BPS Kabupaten Brebes yaitu “Rencana Strategis Badan
Pusat Statistik Kabupaten Brebes 2020–2024”.
Dalam periode
Renstra tersebut, BPS Kabupaten Brebes menyusun “Reviu Rencana Strategis Badan
Pusat Statistik Kabupaten Brebes 2020–2024” pada tahun 2022. Reviu Renstra
tersebut disusun berdasarkan surat dari Sekretaris Utama BPS Nomor
B-949/02100/PR.170/08/2022.
§ Perencanaan
kinerja jangka pendek
Perencanaan Kinerja Jangka Pendek BPS
Kabupaten Brebes dituangkan dalam “Perjanjian Kinerja” antara Kepala BPS
Kabupaten Brebes dan Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah. Setiap awal tahun, BPS
Kabupaten Brebes melakukan rapat “Penetapan Target Perjanjian Kinerja” untuk
dituangkan menjadi dokumen Perjanjian Kinerja tahun berjalan. Perjanjian
Kinerja yang disusun harus sejalan dengan Renstra.
Selain
penyusunan Perjanjian Kinerja, BPS Kabupaten Brebes juga melakukan “Monitoring
atas Capaian Renstra” tahun sebelumnya pada setiap awal tahun periode Renstra.
Hasil monitoring tersebut digunakan sebagai dasar untuk melakukan “Reviu Target
Renstra” tahunan selama periode Renstra.
2.
Pengukuran Kinerja
“Pengukuran
Kinerja” dalam implementasi SAKIP di BPS Kabupaten Brebes dilakukan melalui Pembentukan
Tim SAKIP Tahunan, Monitoring Form Rencana Aksi (FRA) Triwulanan,
Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bulanan, Cascading Kinerja
Pegawai, serta penerapan Mekanisme Reward and Punishment yang mana salah
satu unsur penilaiannya adalah kinerja pegawai. Pengukuran ini bertujuan untuk
memastikan bahwa BPS Kabupaten Brebes dapat meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3.
Pelaporan Kinerja
Pelaporan
kinerja dalam implementasi SAKIP dilakukan untuk memastikan transparansi,
akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Kabupaten
Brebes. Pelaporan Kinerja dalam implementasi SAKIP tertuang dalam Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), yaitu laporan tahunan yang
menyajikan evaluasi terhadap pencapaian kinerja BPS Kabupaten Brebes selama
satu tahun anggaran. LAKIP menyajikan informasi mengenai capaian, hasil, dan
dampak dari kinerja yang telah dilaksanakan, dibandingkan dengan target yang
ditetapkan dalam Renstra dan Perjanjian Kinerja.
LAKIP BPS
Kabupaten Brebes dipublikasikan pada laman website Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPS Kabupaten sebagai upaya untuk meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi publik dalam pengawasan kinerja BPS Kabupaten
Brebes.
Demikian beberapa poin penting mengenai implementasi SAKIP di BPS
Kabupaten Brebes. Dalam implementasi SAKIP tahun 2024, BPS Kabupaten Brebes
mendapatkan pembinaan baik dari BPS Provinsi Jawa Tengah maupun BPS RI. Hasil
Evaluasi Implementasi SAKIP Tahun 2024 akan disajikan selambat-lambatnya pada
triwulan IV 2024. (RU_3329)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami