Implementasi SAKIP BPS Kabupaten Brebes - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0821-3033-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

Implementasi SAKIP BPS Kabupaten Brebes

Implementasi SAKIP BPS Kabupaten Brebes

29 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah (Perpres 29 Tahun 2014). Implementasi SAKIP pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Brebes merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Kabupaten Brebes.

Beberapa poin penting mengenai bagaimana SAKIP diimplementasikan di BPS Kabupaten Brebes, yaitu:

1.    Perencanaan Kinerja   

 

§  Perencanaan kinerja jangka menengah

Sebagai bentuk Perencanaan Kinerja Jangka Menengah, BPS Kabupaten Brebes menyusun “Rencana Strategis (Renstra)” periode lima tahunan yang mencakup tujuan, sasaran, dan indikator kinerja. Renstra terbaru yang disusun oleh BPS Kabupaten Brebes yaitu “Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes 2020–2024”.

Dalam periode Renstra tersebut, BPS Kabupaten Brebes menyusun “Reviu Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes 2020–2024” pada tahun 2022. Reviu Renstra tersebut disusun berdasarkan surat dari Sekretaris Utama BPS Nomor B-949/02100/PR.170/08/2022.

§  Perencanaan kinerja jangka pendek

Perencanaan Kinerja Jangka Pendek BPS Kabupaten Brebes dituangkan dalam “Perjanjian Kinerja” antara Kepala BPS Kabupaten Brebes dan Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah. Setiap awal tahun, BPS Kabupaten Brebes melakukan rapat “Penetapan Target Perjanjian Kinerja” untuk dituangkan menjadi dokumen Perjanjian Kinerja tahun berjalan. Perjanjian Kinerja yang disusun harus sejalan dengan Renstra.

Selain penyusunan Perjanjian Kinerja, BPS Kabupaten Brebes juga melakukan “Monitoring atas Capaian Renstra” tahun sebelumnya pada setiap awal tahun periode Renstra. Hasil monitoring tersebut digunakan sebagai dasar untuk melakukan “Reviu Target Renstra” tahunan selama periode Renstra.

2.    Pengukuran Kinerja

“Pengukuran Kinerja” dalam implementasi SAKIP di BPS Kabupaten Brebes dilakukan melalui Pembentukan Tim SAKIP Tahunan, Monitoring Form Rencana Aksi (FRA) Triwulanan, Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bulanan, Cascading Kinerja Pegawai, serta penerapan Mekanisme Reward and Punishment yang mana salah satu unsur penilaiannya adalah kinerja pegawai. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPS Kabupaten Brebes dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

3.    Pelaporan Kinerja

Pelaporan kinerja dalam implementasi SAKIP dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Kabupaten Brebes. Pelaporan Kinerja dalam implementasi SAKIP tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), yaitu laporan tahunan yang menyajikan evaluasi terhadap pencapaian kinerja BPS Kabupaten Brebes selama satu tahun anggaran. LAKIP menyajikan informasi mengenai capaian, hasil, dan dampak dari kinerja yang telah dilaksanakan, dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Renstra dan Perjanjian Kinerja.

LAKIP BPS Kabupaten Brebes dipublikasikan pada laman website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPS Kabupaten sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam pengawasan kinerja BPS Kabupaten Brebes.

Demikian beberapa poin penting mengenai implementasi SAKIP di BPS Kabupaten Brebes. Dalam implementasi SAKIP tahun 2024, BPS Kabupaten Brebes mendapatkan pembinaan baik dari BPS Provinsi Jawa Tengah maupun BPS RI. Hasil Evaluasi Implementasi SAKIP Tahun 2024 akan disajikan selambat-lambatnya pada triwulan IV 2024. (RU_3329)


 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik