23 Februari 2021 | Kegiatan Statistik
Visi
Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020-2024 adalah “Penyedia Data Statistik
Berkualitas Untuk Indonesia Maju” (“Provider
of Qualified Statistical Data For Advanced Indonesia”). Visi tersebut berarti bahwa BPS berperan
dalam penyediaan data Statistik Nasional maupun Internasional, untuk
menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran yang akurat dan menggambarkan
keadaan sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia maju.
Dalam
situasi pandemi Covid-19
yang tengah melanda bangsa,
BPS mengumpulkan data dengan menerapkan aturan protokol kesehatan. Koordinator
Statistik Kecamatan (KSK) sebagai petugas pengumpul data, harus mematuhi aturan
ini dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, memakai hand sanitizer, rajin mencuci tangan memakai sabun sebelum dan
sesudah melaksanakan kegiatan pendataan. Selain itu, tetap menjaga kesehatan dengan
mengkonsumsi suplemen makanan atau vitamin agar imunitas tetap terjaga. Hal ini
dilakukan agar data tetap tersedia, berjalan berkesinambungan, tanpa
mengesampingkan protokol kesehatan yang ada.
Salah satu pendataan BPS di Bulan Februari ini adalah
Survei Harga Produsen Jasa Kesehatan (HP-JS), yang dilaksanakan setiap bulan pada
tanggal 1 sampai dengan 15. Survei ini bertujuan untuk memantau perkembangan
harga yang dibayar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatannya di
fasilitas kesehatan yang tersedia. Sampel HP-JS untuk tahun 2021 adalah Praktek
dr.H.Kiswantoro yang bertempat di Desa Rengas Pendawa Kecamatan Larangan.
Kegiatan ini terlaksana dengan mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai
masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan,
menunggu di tempat
khusus yang terpisah, menjaga jarak dari petugas penjaga, karyawan dan orang-orang
sekitar (pasien), sampai dengan bertemu responden (dokter) yang dibatasi oleh
sekat kaca.
Dari hasil pendataan tersebut diperoleh informasi bahwa
biaya pelayanan kesehatan di praktek dr H. Kiswantoro tidak berubah dari bulan sebelumnya.
Tingkat harga variatif yang dibayar masyarakat, ditentukan dari jumlah dan
jenis obat yang diberikan.
Demikian aturan protokol kesehatan ini dipatuhi dalam
setiap kegiatan pendataan, agar keberlangsungan data tetap terjaga, dengan
jarak yang terjaga, meskipun pandemi masih melanda. (Nunik_ KSK060)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami