28 Desember 2021 | Kegiatan Statistik
Penyelenggara pelayanan publik diharapkan
dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan serta perubahan dalam
berbagai bidang kehidupan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berkenaan dengan hal tersebut
diperlukan pemantauan
dan evaluasi pelayanan publik secara berkesinambungan,
sehingga pelayanan yang diperoleh masyarakat sesuai dengan standar pelayanan
serta harapan dan kebutuhan masyarakat. Salah satu
bentuk evaluasi ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM) sebagaimana yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik.
Salah satu
bentuk evaluasi terhadap kualitas pelayanan PST BPS melalui penyelenggaraan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM). Di sisi lain, BPS sebagai penyedia data statistik,
perlu melakukan analisis terhadap kebutuhan data konsumen serta kualitas data
dan informasi statistik yang dihasilkan BPS, sehingga BPS menyelenggarakan
Survei Kebutuhan Data (SKD). Cakupan responden SKM dan SKD saling beririsan
yaitu sama-sama pengguna data BPS, sehingga pelaksanaan SKM diintegrasikan ke
dalam SKD yang rutin dilaksanakan setiap tahun di seluruh
PST BPS.
Tingkat kebutuhan dan
tingkat kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS diidentifikasi
melalui kegiatan SKD. Identifikasi tersebut dilakukan
dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi statistik serta
memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Secara umum, pelaksanaan SKD 2021 di PST BPS Kabupaten Brebes berjalan
dengan baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan realisasi pengumpulan data yang
melebihi target, yaitu 100,00 persen.
Hasil SKD 2021
dianalisis untuk memperoleh informasi mengenai karakteristik konsumen,
kebutuhan data, kepuasan konsumen, dan persepsi anti
korupsi. Adapun metode analisis
yang digunakan adalah analisis deskriptif melalui tabel dan grafik, analisis
tabulasi silang, analisis gap, Importance and Performance Analysis
(IPA), dan Customer Satisfaction Index
(CSI). Selain itu, SKD 2021 juga menghasilkan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
Kepuasan konsumen
terhadap pelayanan di PST BPS Kabupaten Brebes digambarkan melalui IKK. Nilai
IKK PST BPS Kabupaten Brebes adalah 91,39. Artinya, kualitas pelayanan di PST
BPS Kabupaten Brebes adalah sangat memuaskan. IKK di PST BPS Kabupaten Brebes mencakup dua
aspek. Yaitu IKK terhadap pelayanan BPS sebesar 90,13 dan IKK terhadap kualitas
data yaitu sebesar 93,77.
Kepuasan konsumen terhadap
perilaku anti korupsi di PST BPS Kabupaten Brebes digambarkan melalui IPAK.
Nilai IPAK PST BPS Kabupaten Brebes
adalah 95,41. Artinya perilaku anti korupsi sangat diterapkan dalam
pelayanan di PST BPS Kabupaten Brebes. (Laila/IPDS3329)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id