Netralitas ASN di Tengah Kontestasi Politik - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0851-8308-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2025_3329

Netralitas ASN di Tengah Kontestasi Politik

Netralitas ASN di Tengah Kontestasi Politik

1 Desember 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada hari Kamis, 2 November 2023, pegawai BPS Kabupaten Brebes mengikuti Rapat Koordinasi Permasalahan Kepegawaian tentang Netralitas ASN di Tengah Kontestasi Politik oleh KemenPAN-RB, BKN dan BAWASLU, baik melalui zoom meeting maupun youtube. Rapat koordinasi tentang netralitas ASN ini dipandang penting mengingat banyaknya ASN yang terlibat langsung maupun tidak langsung pada Pemilu sebelumnya.  Arahan disampaikan oleh 3 narasumber yaitu dari KemenPAN-RB, BKN dan BAWASLU. Narasumber pertama, Rosdiana seorang Analis Kebijakan Ahli Madya dari KemenPAN-RB menyampaikan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Narasumber kedua yaitu Agung Indraatmaja Kepala Biro Hukum dan Humas BAWASLU menyampaikan bahwa dalam UU Pemilu dan Pemilihan, secara garis besar Pengawas Pemilu diberi wewenang untuk mengawasi ASN yang mendaftar sebagai calon tersebut sudah mengundurkan diri , ASN yang diikutkan sebagai pelaksana atau tim kampanye, ASN yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta pejabat aparatur sipil yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran Netralitas ASN yang diatur di peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu bekerjasama dengan berbagai stakeholder seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN RB.

Narasumber ketiga yaitu Rury Citra Diani sebagai Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN menyampaikan bahwa integritas dan profesionalitas ASN mewujudkan Netralitas ASN, sehingga pelaksanaan fungsi ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik, dan Perekat-Pemersatu NKRI berjalan efektif. Rury juga menyampaikan bahwa  setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun (UU 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f). (Ningrum/Statistisi Pertama 3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik