1 Desember 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pada hari
Kamis, 2 November 2023, pegawai BPS Kabupaten Brebes mengikuti Rapat Koordinasi
Permasalahan Kepegawaian tentang Netralitas ASN di Tengah Kontestasi Politik
oleh KemenPAN-RB, BKN dan BAWASLU, baik melalui zoom meeting maupun youtube.
Rapat koordinasi tentang netralitas ASN ini dipandang penting mengingat
banyaknya ASN yang terlibat langsung maupun tidak langsung pada Pemilu
sebelumnya. Arahan disampaikan oleh 3
narasumber yaitu dari KemenPAN-RB, BKN dan BAWASLU. Narasumber pertama,
Rosdiana seorang Analis Kebijakan Ahli Madya dari KemenPAN-RB menyampaikan
bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas
netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala
bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Narasumber
kedua yaitu Agung Indraatmaja Kepala Biro Hukum dan Humas BAWASLU menyampaikan
bahwa dalam UU Pemilu dan Pemilihan, secara garis besar Pengawas Pemilu diberi
wewenang untuk mengawasi ASN yang mendaftar sebagai calon tersebut sudah
mengundurkan diri , ASN yang diikutkan sebagai pelaksana atau tim kampanye, ASN
yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta pejabat aparatur sipil
yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon. Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran Netralitas
ASN yang diatur di peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu bekerjasama
dengan berbagai stakeholder seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN RB.
Narasumber
ketiga yaitu Rury Citra Diani sebagai Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN
menyampaikan bahwa integritas dan profesionalitas ASN mewujudkan Netralitas ASN,
sehingga pelaksanaan fungsi ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik,
dan Perekat-Pemersatu NKRI berjalan efektif. Rury juga menyampaikan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala
bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun (UU 5
Tahun 2014 Pasal 2 huruf f). (Ningrum/Statistisi Pertama 3329)
Berita Terkait
Pengembangan Kompetensi ASN BPS Melalui Pelatihan Microlearning
Tiga ASN BPS Kabupaten Brebes Memperoleh Sertifikat Kursus Online dari PBB Divisi Statistik
SURVEI KSA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Sensus Penduduk Lanjutan (LF-SP2020) di Tengah Pesta Demokrasi
Pencacahan Survei Industri Mikro Kecil Triwulan Dua di Tengah PPKM
Komisi Admin Media Sosial Di Rakorda BPS Provinsi Jawa Tengah
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id