3 Juli 2024 | Kegiatan Statistik
IPAK
merupakan indikator yang mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap
perilaku koruptif. Perilaku-perilaku yang diamati dalam IPAK berkaitan dengan
hal penyuapan (bribery), gratifikasi (graf/gratuity), pemerasan (extortion),
nepotisme (nepotism), dan 0 (sembilan) nilai antikorupsi.
Nilai
IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 (lima), artinya
masyarakat semakin antikorupsi. Namun sebaliknya semakin mendekati 0 (nol),
artinya masyarakat semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Pada tahun 2023,
nilai IPAK mencapai 3,92; lebih rendah dibandingkan nilai IPAK tahun 2022 yang mencapai
3,93.
IPAK
disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman.
Dimensi persepsi bertujuan untuk melihat penilaian atau pendapat terhadap
kebiasaan perilaku antikorupsi di masyarakat, sementara dimensi pengalaman bertujuan
untuk melihat perilaku antikorupsi dari sisi masyarakat ketika menggunakan atau
berinteraksi dengan layanan publik dan pengalaman lainnya. Pada 2023, nilai Indeks
Persepsi mencapai 3,82; sementara untuk Indeks Pengalaman mencapai 3,96.
(Sari_3329)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami