“Satu Jam” yang Bermakna - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes

Untuk pelayanan secara online seperti akses data (tabel dan publikasi) dapat melalui website brebeskab.bps.go.id; untuk permintaan data dapat menghubungi email bps3329@bps.go.id atau nomor WA 0851-8308-3329. Untuk konsultasi statistik dapat mengakses silastik.bps.go.id

Bagi Pengguna Data untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Brebes serta layanan konsultasi statistik lainnya secara langsung silakan kunjungi PST kami di Jl. MT. Haryono No. 74 Brebes - Jawa Tengah pada setiap hari kerja jam 08.00 s.d 15.30 WIB 

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : https://s.bps.go.id/SKD2024_3329

“Satu Jam” yang Bermakna

“Satu Jam” yang Bermakna

20 September 2021 | Kegiatan Statistik


Waktu memiliki posisi yang sangat penting. Dalam ajaran Islam, Waktu bahkan menjadi salah satu nama Surat dalam Al Quran yaitu Surat Al Ashr yang bermakna Waktu atau masa. Intisari dari Surat  Al Ashr tersebut adalah betapa meruginya orang-orang yang tidak mengisi waktunya dengan karya (kerja, amal) yang baik. Pada indikator ketenagakerjaan, komponen waktu juga menjadi komponen penentu baik dalam kaitan referensi survei/kegiatan maupun indikator yang dihasilkan.

BPS setidaknya dua kali setahun melakukan survei dalam rangka mengumpulkan data ketenagakerjaan yang dikenal sebagai SAKERNAS (Survei Angkatan Kerja Nasional) yaitu pada bulan Februari dan Agustus. Salah satu indikator yang dikumpulkan Sakernas adalah penduduk yang bekerja. Dalam ICLS-13 (international Conference of Labour Statisticians-13) dikatakan bekerja jika memenuhi dua keadaan utama yaitu Niat dan Waktu. Mereka yang bekerja jika “niat” nya adalah ingin memperoleh penghasilan atau membantu orang yang berniat memperoleh penghasilan. Jadi sesibuk apapun orang melakukan kegiatan jika tidak diniatkan untuk mendapatkan pengahasilan atau membatunya maka tidak dikatakan bekerja.

Syarat kedua bekerja adalah “Waktu”. Seseorang yang bekerja tetapi waktunya tidak cukup maka tidak dikatakan bekerja. Berapa waktu yang dikatakan cukup?? Dalam ICLS-13 waktu minimal agar dikatakan bekerja adalah Satu Jam selama seminggu dan satu jam tersebut haruslah tidak terputus. Jadi jika ada seseorang yang bekerja tidak mencapai meskipun hanya satu jam seminggu maka dia tidak dikatakan bekerja. Maka waktu Satu Jam begitu berarti dalam indikator ketenagakerjaan khususnya konsep bekerja. Satu jam menjadi cut off seseorang dikatakan bekerja atau tidak.

Meskipun cut off hanya satu jam seminggu, ternyata angkatan kerja yang bekerja di Brebes juga masih tidak terlalu besar. Jumlah angkatan kerja berusia di atas 15 tahun ke atas yang bekerja di Kabupaten Brebes pada tahun 2020 sekitar 90,17 persen dan sisanya 9,83 persen masih kategori tidak bekerja (atau dikenal sebagai pengangguran). Jadi sudah tahu-kan pentingnya satu jam?? Bisa menyebabkan orang menjadi kategori bekerja atau masuk dalam pengangguran (ICLS-13). (AJY/Sosial_3329)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74

Brebes - Jawa Tengah

Indonesia

52212

Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik