12 Juni 2024 | Kegiatan Statistik
Pada bulan April sd Juni 2024 ini, BPS sedang
melaksanakan kegiatan Potensi Desa (PODES) dimana tahap persiapan dilaksanakan
di bulan April, tahap pelaksanaan lapangan di bulan Mei dan tahap evaluasi hasil
pendataan pada bulan Juni 2024 ini. Pendataan Podes adalah pendataan yang
dilaksanakan oleh BPS untuk menghasilkan suatu indeks pengukuran suatu desa
dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya. Podes juga menghasilkan
suatu indeks yang digunakan dalam mengukur perkembangan pembangunan desa. Jadi
pada dasarnya ada 2 indeks yang dihasilkan pendataan Podes yaitu Indeks
Kesulitan Geografis (IKG) dan Indeks Desa (ID).
Indeks Kesulitan Geografis (IKG) merupakan
representatif tingkat kesulitan geografis desa. Semakin tinggi nilai indeks
menunjukkan tingkat kesulitan geografis yang semakin tinggi. Desa dengan
fasilitas pelayanan dasar yang terbatas, kualitas infrastruktur yang rendah,
dan akses transportasi yang sulit akan memiliki angka indeks yang relatif lebih
tinggi dibandingkan desa lainnya. Penggunaan IKG dalam penghitungan rincian
Dana Desa setiap Desa dimaksudkan untuk memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan
pemerataan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Oleh karena dana desa yang dialokasikan kepada seluruh desa
mempunyai nominal yang tidak sedikit, nilai IKG sebagai alokator dana desa
menjadi penting untuk diperiksa kebenarannya.
Indeks Desa (ID) dibentuk atas dorongan dari berbagai pihak yang mengkritisi
banyaknya indeks yang mengukur perkembangan pembangunan desa. Setidaknya dulu,
saat inisiasi penyusunan indeks desa muncul, terdapat dua indeks yang saat ini
digunakan untuk mengukur perkembangan pembangunan desa, yaitu Indeks
Pembangunan Desa (IPD) dan Indeks Desa Membangun (IDM). IPD disusun oleh Badan
Perencana Pembangunan (Bappenas) bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara IDM disusun oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendes). Adanya dua indeks tersebut mengakibatkan terjadinya
hasil pengukuran yang berbeda meskipun keduanya mengukur desa yang sama.
Berdasarkan hal tersebut, muncullah dorongan dari berbagai pihak
agar hanya ada satu indeks yang digunakan untuk mengukur perkembangan
pembangunan desa. Berbagai upaya penyatuan indeks telah terlaksana seperti
dengan dimulainya berbagai rapat antar instansi pemerintah pusat, pemerintah
daerah, maupun pemerintah desa sendiri sebagai obyek pengukuran. Dari hasil
koordinasi tersebut, akhirnya disepakati untuk menggabungkan kedua indeks
tersebut menjadi satu indeks dengan nama Indeks Desa.
Indeks Desa yang disusun dengan memperhatikan semua aspek yang
dibutuhkan untuk mengukur perkembangan pembangunan desa. Selanjutnya Indeks
Desa nantinya diharapkan akan dapat digunakan oleh banyak kementerian/lembaga
pemerintah pada banyak hal diantaranya untuk keperluan medukung RPJMN,
pengalokasian dana desa, pemantauan perkembangan hasil pembangunan desa, dan
sebagainya. (Ningrum/Statistisi Pertama 3329)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Brebes(Statistics of Brebes Regency)Jl. MT Haryono No. 74
Brebes - Jawa Tengah
Indonesia
52212
Telp : (0283) 671168 Fax : (0283) 671168 Email : bps3329@bps.go.id
Tentang Kami